MUARASABAK-Diketahui dan terbukti melakukan
penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl, Dir Polair Polda Jambi
bertindak tegas dengan melakukan penangkapan empat kapal trawl asal Provinsi
Riau. Seorang sumber di Mapolres Tanjabtim membenarkan adanya penangkapan kapal
ikan yang diamankan adalah milik nelayan Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir
Provinsi Riau.
“Penanganan langsung oleh Dir Polair Polda
Jambi," tutur sumber ini. Penangkapan empat kapal ikan yang menggunakan
alat tangkap trawl, lanjutnya sesuai dengan instruksi Menteri Kelautan dan
Perikanan. Dalam moratorium disebutkan kapal-kapal penangkap ikan tidak boleh
menggunakan alat tangkap berupa trawl.
“Kalau ada ya tentunya langsung ada
tindakan tegas dari aparat kepolisian," jelasnya. Saat ini keberadaan
empat kapal yang diamankan masih berada di Kelurahan Kampung Laut Kecamatan
Kuala Jambi. Dia juga telah meminta anak buahnya untuk turun kelokasi.
“Bersama tim dari Dir Polair Polda Jambi.
Kapan sudah ditambatkan untuk kemudian diperiksa," bebernya. (mut/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar