Jika Bertentangan dengan Pusat
JAMBI-Walikota Jambi, Sy Fasha tidak mempersoalkan jika ada
Peraturan Daerah (Perda) yang akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
RI karena menghambat program pemerintah ataupun bertentangan dengan aturan yang
diatasnya.
“Kalau memang ada perda kami yang bertentangan dengan PP
atau UU di pusat yang memberatkan dan dihapuskan ya kita tidak masalah,"
ujar Sy Fasha, Rabu (17/12). "Perda itu kan dibuat untuk membuat suatu aturan yang
memang tidak ada," ungkapnya.
Menurutnya bahwa perda yang dibuat di Kota Jambi mencontoh perda-perda yang sudah ada di kabupaten kota yang memang sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat.
“Buat perda juga tidak selesai di DPRD kota saja. Itu kan
diajukan ke provinsi dan provinsi melihat di pusat juga," terangnya.
Perda di Kota Jambi sendiri sampai saat ini belum ada yang
dihapuskan oleh kemendagri dan tidak ada masalah.
“Soalnya kita kan ibukota provinsi dan tidak sembarangan
membuat perda. Tidak masalah jika ada perda yang bertentangan dan dihapuskan,
ya monggoh, silahkan," tegasnya.
Sebelumnya bahwa kemendagri akan menghapuskan perda yang menghambat program pemerintah pusat dan juga tidak sesuai dengan aturan diatasnya. (oyi/lee)
Sebelumnya bahwa kemendagri akan menghapuskan perda yang menghambat program pemerintah pusat dan juga tidak sesuai dengan aturan diatasnya. (oyi/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar