Jambi-Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) sampaikan tanggapan
Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap
Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah di Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Jambi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jamb, Kamis pekan lalu.
“Saya ucapkan
terimakasih atas penghargaan yang tulus kepada seluruh anggota dewan yang telah
membahas, menanggapi dan memberikan apresiasi yang positif dan respon terhadap
raperda yang telah diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
berlaku,” ujar HBA.
Dikatakan, dengan usulan ini Raperda tentang retribusi jasa
dan usaha, Pemerintah daerah akan mempertimbangkan kemampuan masyrakat dan
tidak akan membebani masyrakat.
“Retribusi ini sudah lama sekali tidak dinaikan, dengan
kenaikan ini bisa kita tingkatkan pembangunan disegala bidang,” katanya.
Selain itu, HBA juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi
juga perlu masukan-masukan baik berupa saran-saran maupun pendapat dewan. “Hal
itu tidak lain demi lebih sempurnanya Raperda, sehingga pada akhirnya dapat
ditetapkan menjadi peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan perkembangan
ekonomi untuk peningkatan pendapatan daerah,” kata HBA.
Ditambahkan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya anggota
dewan sependapat dengan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memaklumi atas
penyampaian raperda tersebut. Meskipun masih memerlukan penjelasan lebih lanjut
dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi H.
Cornelis Buston tentang tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Turut dihadiri Anggota Forkompimda Provinsi Jambi,
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Ridham Priskap, Kepala Dinas, Kepala
Badan, Kepala biro Setda Provinsi Jambi dan Para Kepala SKPD Provinsi Jambi
serta para undangan lainnya. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar