Halaman

Rabu, 03 Desember 2014

Gubernur Jambi Tanggapi Raperda Retribusi Jasa Usaha

Jambi-Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) sampaikan tanggapan Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jamb, Kamis pekan lalu.

 “Saya ucapkan terimakasih atas penghargaan yang tulus kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas, menanggapi dan memberikan apresiasi yang positif dan respon terhadap raperda yang telah diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar HBA.

Dikatakan, dengan usulan ini Raperda tentang retribusi jasa dan usaha, Pemerintah daerah akan mempertimbangkan kemampuan masyrakat dan tidak akan membebani masyrakat.


“Retribusi ini sudah lama sekali tidak dinaikan, dengan kenaikan ini bisa kita tingkatkan pembangunan disegala bidang,” katanya.

Selain itu, HBA juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi juga perlu masukan-masukan baik berupa saran-saran maupun pendapat dewan. “Hal itu tidak lain demi lebih sempurnanya Raperda, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan perkembangan ekonomi untuk peningkatan pendapatan daerah,” kata HBA.


Ditambahkan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya anggota dewan sependapat dengan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memaklumi atas penyampaian raperda tersebut. Meskipun masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Cornelis Buston tentang tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.


Turut dihadiri Anggota Forkompimda Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Ridham Priskap, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala biro Setda Provinsi Jambi dan Para Kepala SKPD Provinsi Jambi serta para undangan lainnya. (lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar