Kamis, 02 Agustus 2012

Sidang Korupsi Bekas Sekda Merangin Ricuh

Marah : Adik terdakwa bekas Sekda Merangin, Ali berteriak karena abangnya divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta di PN Tipikor Jambi, Rabu(1/8/12).
Jambi, BATAKPOS

Sidang putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa bekas Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar, yang divonis 6 tahun penjara berakhir ricuh. Terdakwa yang dijerat korupsi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang merugikan Negara Rp 2,5 miliar.

Pihak keluarga terdakwa berteriak, tangis, serta protes keras langsung terdengar, saat hakim menyatakan Arfandi bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. “Itu kurang pak hakim, tembak saja Arfandi,”kata Ali, salah seorang anggota keluarga Arfandi.

Keluarga tak berhenti-hentinya protes, ruang sidang pun jadi kacau balau. Namun majelis hakim tetap membacakan putusan. “Diam dulu,”kata Sulthoni, hakim ketua sembari mengetok palu dengan keras.

Namun seluruh keluarga Arfandi tetap berteriak histeris. “Arfandi tidak korupsi, ya Allah, perlihatkan kekuasaanmu ya Allah,” ujar istri dan anak-anaknya. Bahkan untuk menenangkan keluarga Arfandi, hakim memerintahkan kepolisian untuk menarik keluarga dari ruang sidang.

“Pak polisi tarik itu keluar. Sidang ini harus dilanjutkan, yang tidak bisa diam silahkan keluar,”katanya. Upaya polisi pun tidak dihiraukan, mereka terus menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan itu.

“Demi Allah saya bersumpah siap keluar dari agama Islam kalau saya menikmati uang itu,”kata Arfandi. Ketidakpuasan keluarga Arfandi terhadap putusan majelis hakim, tidak saja disampaikan lewat teriakan, makian dan tangisan.

Tiga orang perwakilan dari keluarga, tetap berupaya untuk menemui hakim dan menyerahkan empat buah Al-Qur'an untuk tiga hakim dan satu buat jaksa.  Karena tidak dapat menyerahkan secara langsung kepada yang bersangkutan, mereka menyerahkan melalui salah seorang panitera pengadilan di ruang Humas Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiga keluarga Arfandi yaitu Ali, Syafrufi dan Jaharuddin yang menyerahkan Al-Qur'an tersebut menyatakan, kitab suci itu merupakan amanah dari seorang syaih di Jawa Barat. 

“Saya menyampaikan amanah syaih untuk ketiga hakim yang menyidangkan perkara Arfandi. Menurut syaih itu, kami harus menyampaikan Al-Qur'an 30 juz ini kepada ketiga hakim,”katanya.

Menurut Ali, apabila putusan ini menzolimi Arfandi, dia akan dikutuk 7 turunan oleh Al-Quran 30 juz ini. “Sebaliknya kalau putusan itu benar, Al-Qur'an ini lah yang melindunginya sampai ke surga,”kata Ali sembari menyerahkan Al-Qur'an dan mereka meninggalkan ruang dengan baik-baik.

Selain Arfandi Ibnu Hajar, para terdakwa yang diserat dalam kasus ini yakni Hamdan (Mantan Pejabat Pembuat Kebijakan –PPK SKPD Merangin 2007), Ayakudin (Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Merangin 2007).

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Proposal Bantuan fiktif terungkap sebagai modus penggelapan dana tersebut.

Arfandi Ibnu Hajar Divonis Bebas

Sebelumnya, pada sidang putusan sela di PN Bangko 14 November 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko yang diketuai FX Jiwo Santoso SH, membebaskan Arfandi Ibnu Hajar dari tahanan.

Dalam sidang putusan sela Senin (14/11/2011), Hakim menerima keberatan terdakwa dan membebaskannya dari tahanan. Arfandi yang tersandung kasus korupsi SPJ fiktif tahun 2006-2007 yang menelan kerugian negara senilai Rp 7,2 miliar ini, sebelumnya sempat ditahan setelah dilimpahkan dari Kejati Jambi ke Kejari Bangko.

Untuk diketahui, 19 Oktober 2011 lalu, Arfandi ditahan Kejari Bangko. Dia didakwa JPU Kejari Bangko dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 (KUHP).

Arfandi dinilai telah melakukan penyelewengan keuangan negara dengan membuat SPj fiktif. Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.279.222.250, hal ini sesuai laporan hasil tim audit BKP-RI Perwakilan Jambi, tanggal 10 Juni 2010. RUK

Tidak ada komentar: