Nelson Sitanggang SH MH. Ft Rosenman M |
Jambi, BATAKPOS
Seorang istri berstatus terdakwa pembunuhan, Indok Asek, yang terlibat pembunuhan berencana terhadap suaminya, Ambok Alang, toke ayam dituntut 20 tahun penjara. Selain Indok Asek, bapaknya H Siri juga dikenakan dengan tuntutan yang sama dalam sidang yang digelar di PN Jambi, Rabu (15/8).
Dalam sidang yang dipimpin Nelson Sitanggang SH MH dan dua hakim anggota, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak dan bapak ini, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Amin Ibrahim SH akan mengajukan pembelaan. "Kita akan ajukan pembelaan," katanya. Sidang lanjutan terhadap keduanya akan kembali digelar tanggal 28 Agustus mendatang, atau setelah hari raya Idul Fitri.
Sekeluarga Membunuh Berencana
Lima pelaku pembunuhan sadis dengan korban Ambok Alang toke ayam, mulai disidang Kamis (14/6) lalu. Dalam sidang terungkap salah satu pelaku adalah istri korban sendiri yang diduga sebagai perencana pembunuhan suaminya, Ambok Alang.
Bersama ayahnya, H Siri yang juga pelaku, Indo Ase mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) V Dinar Hadi Chrisna, satu persatu dengan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa yang merupakan anak bapak ini didakwa pasal berlapis, yaitu primair pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Begitu juga dengan terdakwa lain, yaitu Muhammad Jamal bin Hamsar, Jamaludin alias Jamak alias Boy Chan dan Muhammad Azwar alias Juat juga menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan majelis hakim berbeda. Ketiganya merupakan anak dari H Siri dan teman anaknya Jamal.
Kronologis Kejadian
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2010, baik secara bersama-sama atau pun bertindak sendiri-sendiri sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, yaitu Ambok Alang.
Indo Ase, diduga sebagai otak utama dalam pembunuhan sadis terhadap suaminya itu. Hal itu dilakukan karena sudah tidak tahan lagi dengan suaminya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam perencanaan pembunuhan itu sendiri, Indo Ase berperan memberikan kode kepada Muhamad Jamal dan Jamaludin, yaitu dua eksekutor yang melakukan pembunuhan, bahwa bahwa suaminya telah tertidur.
Dua pelaku masuk kemudian membunuh suaminya yang tertidur pulas. Jamaludin dengan menggunakan kayu 75 Cm langsung memukul kayu tersebut mengagara ke perut dan dada korban sebanyak satu kali hingga korban berteriak.
Ketika itu juga Muhammad Jamal dengan menggunakan parang langsung leher, kedua tangan dan kaki korban hingga nyaris putus, serta membacok perut korban.
Setelah memastikan korban tak bernyawa lagi, Indo Ase, meminta kedua eksekutor mengikat korban dan mengabrak-abrik isi rumah, merusak kunci pintu dari dalam seolah-olah korban perampokan.
Sebelum pembunuhan terjadi, Indo Ase datang mengadukan kepada ayahnya, H Siri, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, dan ia mengatakan tidak tahan lagi dengan suaminya.
Kemudian H Siri menyarankan bercerai saja. Namun Indo Ase malah menyarankan suaminya dibunuh saja. Jamaludin yang pada saat itu berada di luar rumah, juga berpendapat sama.
Kemudian pada saat itu juga, Indo Ase bersama dengan ayahnya, H Siri menawarkan uang sebesar Rp 30 juta berserta kebun yang berada di Pare Tuakal, Riau, bagi siapa saja yang dapat membunuh suaminya itu. Namun dipersidangan Indo Ase membantah janji tersebut kepada pelaku yang mengeksekusi korban (suaminya) itu. RUK
Seorang istri berstatus terdakwa pembunuhan, Indok Asek, yang terlibat pembunuhan berencana terhadap suaminya, Ambok Alang, toke ayam dituntut 20 tahun penjara. Selain Indok Asek, bapaknya H Siri juga dikenakan dengan tuntutan yang sama dalam sidang yang digelar di PN Jambi, Rabu (15/8).
Dalam sidang yang dipimpin Nelson Sitanggang SH MH dan dua hakim anggota, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak dan bapak ini, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Amin Ibrahim SH akan mengajukan pembelaan. "Kita akan ajukan pembelaan," katanya. Sidang lanjutan terhadap keduanya akan kembali digelar tanggal 28 Agustus mendatang, atau setelah hari raya Idul Fitri.
Sekeluarga Membunuh Berencana
Lima pelaku pembunuhan sadis dengan korban Ambok Alang toke ayam, mulai disidang Kamis (14/6) lalu. Dalam sidang terungkap salah satu pelaku adalah istri korban sendiri yang diduga sebagai perencana pembunuhan suaminya, Ambok Alang.
Bersama ayahnya, H Siri yang juga pelaku, Indo Ase mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) V Dinar Hadi Chrisna, satu persatu dengan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa yang merupakan anak bapak ini didakwa pasal berlapis, yaitu primair pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Begitu juga dengan terdakwa lain, yaitu Muhammad Jamal bin Hamsar, Jamaludin alias Jamak alias Boy Chan dan Muhammad Azwar alias Juat juga menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan majelis hakim berbeda. Ketiganya merupakan anak dari H Siri dan teman anaknya Jamal.
Kronologis Kejadian
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2010, baik secara bersama-sama atau pun bertindak sendiri-sendiri sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, yaitu Ambok Alang.
Indo Ase, diduga sebagai otak utama dalam pembunuhan sadis terhadap suaminya itu. Hal itu dilakukan karena sudah tidak tahan lagi dengan suaminya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam perencanaan pembunuhan itu sendiri, Indo Ase berperan memberikan kode kepada Muhamad Jamal dan Jamaludin, yaitu dua eksekutor yang melakukan pembunuhan, bahwa bahwa suaminya telah tertidur.
Dua pelaku masuk kemudian membunuh suaminya yang tertidur pulas. Jamaludin dengan menggunakan kayu 75 Cm langsung memukul kayu tersebut mengagara ke perut dan dada korban sebanyak satu kali hingga korban berteriak.
Ketika itu juga Muhammad Jamal dengan menggunakan parang langsung leher, kedua tangan dan kaki korban hingga nyaris putus, serta membacok perut korban.
Setelah memastikan korban tak bernyawa lagi, Indo Ase, meminta kedua eksekutor mengikat korban dan mengabrak-abrik isi rumah, merusak kunci pintu dari dalam seolah-olah korban perampokan.
Sebelum pembunuhan terjadi, Indo Ase datang mengadukan kepada ayahnya, H Siri, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, dan ia mengatakan tidak tahan lagi dengan suaminya.
Kemudian H Siri menyarankan bercerai saja. Namun Indo Ase malah menyarankan suaminya dibunuh saja. Jamaludin yang pada saat itu berada di luar rumah, juga berpendapat sama.
Kemudian pada saat itu juga, Indo Ase bersama dengan ayahnya, H Siri menawarkan uang sebesar Rp 30 juta berserta kebun yang berada di Pare Tuakal, Riau, bagi siapa saja yang dapat membunuh suaminya itu. Namun dipersidangan Indo Ase membantah janji tersebut kepada pelaku yang mengeksekusi korban (suaminya) itu. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar