Minggu, 12 Agustus 2012

Kelompok Calo Beasiswa di Diknas Provinsi Jambi Terbongkar

Kadisdik Provinsi Jambi Drs Idham Kholid MM saat wawancara degan BATAKPOS, Jumat (10/8). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Jambi, BATAKPOS

Sekelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Jambi yang melakukan percaloan penerimaan beasiswa terbongkar. Kini kelompok PNS tersebut semuanya dimutasi dari jabatan masing-masing. Bahkan kelompok calo penerima beasiswa ini sudah berlangsung lama.

Terungkapnya praktek percaloan penerima beasiswa oleh oknum PNS Diknas Provinsi Jambi bermula saat seorang calon penerima beasiswa bercerita kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Drs Idham Kholid soal prosedur dan syarat untuk memperoleh dana beasiswa di Diknas Provinsi Jambi. Kemudian dilakukan penelusuran dan terbukti adanya praktek percaloan penerima dana beasiswa tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Drs Idham Kholid MM kepada BATAKPOS, Jumat (10/8) menuturkan, kini kelompok oknum PNS pelaku percaloan itu dinonjobkan. Kelompok calo tersebut sudah berlangsung lama dengan terorganisasi.

“Awalnya hanya bermula cerita calon penerima dana beasiswa. Bahkan untuk mendapatkan beasiswa harus mengisi daftar tunggu beasiswa tersebut. Dana beasiswa yang diterima oleh sipenerima beasiswa mendapat potongan yang lumayan besar. Bahkan paling ironisnya, oknum calo tersebut nekat mematok bagian jika dana beasiswa itu cair,”katanya.

Menurut Idham Kholid, bahkan oknum PNS calo itu kini ada yang mendapat penekanan dari luar (calon penerima beasiswa) karena sudah menerima fee duluan. “Saya akan memperbaiki seluruh prosedur di Diknas Provinsi Jambi. Kita akan benahi, jika ada oknum PNS yang melenceng dari tugas akan ditindah tegas,”katanya.

Sebanyak 1700 Lokal SD Direhab

Disisi lain, tahun 2012 ini sebanyak 1700 lokal Sekolah Dasar (SD) akan direhap. Sebanyak 1200 biaya rehap lokal itu berasal dari dana Dekan dan 500 lokal sebagai bonus dari pengelolaan dana BOS Provinsi Jambi.

Menurut Idham Kholid, sesuai dengan Peraturan Mendiknas, seluruh sekolah SD dan SMP di Provinsi Jambi dilarang untuk memungut biaya apapun dari murid. Karena hingga tahun 2014 Pemerintah Pusat telah menyediakan anggaran untuk rehap total gedung sekolah rusak dan dana BOS.
Disebutkan, saat ini dana BOS untuk SD berjumlah Rp 580.000 per siswa per tahun, SMP Rp 710.000 per siswa per tahun. Sehingga sekolah penerima dana BOS harus memiliki Standar Pelayanan Minimal Dunia Pendidikan.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menerbitkan Perda tentang Badan Pengawas dan Pengendali Mutu Pendidikan (BPPMP). Dalam waktu dekat akan dilantik anggotanya yang direkrut dari praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan tokoh pendidikan. Untuk tahap perdana masih ditunjuk, namun untuk selanjutnya akan dipilih secara demokratis,”katanya. RUK


Tidak ada komentar: