Kamis, 30 Agustus 2012

Polda Tetapkan Tersangka Kasus Penurunan Bendera HUT RI di Bangko

Jambi, BATAKPOS

Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penurunan bendera merah putih yang dilumuri darah dan dikibarkan kembali di GOR Merangin pada HUT RI ke 67 (17 Agustus 2012) lalu.

Tersangka tersebut adalah sopir sekaligus ajudan istri Wakil Bupati (Wabup) Merangin ditetapkan. Namun tersangka yang juga merupakan keluarga dekat dari Wabup, Hasan Basri Harun (HBH), itu belum ditahan.

"Ya, kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu sopir istri Wabup. Polda Jambi akan mengambil alih penanganan kasus ini. Setelah tiba di Polda Jambi nanti, kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,"kata Kombes Pol Wira Wijaya, Dir Reskrimum Polda Jambi, Rabu (29/8).

Disebutkan, kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, untuk insiden bendera di Kabupaten Merangin tersebut baru pada tahap menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara.

"Sementara yang bisa ditemukan baru itu. Karena sesuai undang-undang, tidak diperbolehkan menaikkan bendera dalam keadaaan kotor. Seharusnya orang yang menemukan bendera ketika terjatuh dan berlumuran darah, menghubungi pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, bukan menaikkannya sendiri,"katanya. RUK

Tidak ada komentar: