Minggu, 12 Agustus 2012

Bekas Kasat Narkoba Polresta Jambi Dihukum Satu Tahun Penjara

Terdakwa, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi (paling kiri baju merah) saat didampingi enam pengacara pribadi dan dari Polda Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Jambi, BATAKPOS

Terdakwa Kompol Sunhot P Silalahi, bekas Kasat Narkoba Polresta Jambi, dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus kepemilikan narkoba. Putusan ini dibacakan majelis hakim Nelson Sitanggang SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (9/8/12).

Menurut majelis hakim, Sunhot dinyatakan tidak terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana dakwaan jaksa dalam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Sunhot terbukti bersalah sebagai penyidik tidak melakukan ketentuan sebagaimana mestinya, sesuai dakwaan pasal 140 UU No 35 tahun 2009.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair dan menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 100 juta," kata Nelson Sitanggang saat membacakan putusan. JPU dan terdakwa mengatakan naik banding atas putusan tersebut.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Sementara pada putusan lainnya terdakwa bandar narkoba Edi Cuat alias Edi Kacamata, dengan barang bukti pemilik 30 ons sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi, divonis pidana hukuman 7 tahun penjara.

Selain harus menjalani hukum pidana penjara, Edi Cuat diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 bulan penjara. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang SH MH dan dua hakim anggota lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dia dihukum berat, yaitu 11 tahun penjara. RUK



Tidak ada komentar: