Rabu, 15 Agustus 2012

Sebanyak 915 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Tiga Terpidana Mati Dalam Kasus Pembunuhan Suku Rimba Tahun 2000 Hingga Kini Belum Dieksekusi. Foto Dok Rosenman M
Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 915 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 H 2012. Sebanyak 42 orang napi langsung bebas, sisanya 873 orang hanya mendapat remisi dengan masa remisi yang berdeba-beda.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Budi Sulaksana, Selasa (14/8/12) mengatakan, sebanyak 42 orang narapidana akan bebas karena mendapat remisi HUT RI 17 Agustus dan Idul Fitri tahun ini.

Disebutkan, dari 915 narapidana tersebut, yang mendapat Remisi Umum (RU)-1 sebanyak 873 orang, sedangkan yang mendapat RU II langsung bebas sebanyak 42 orang. Sementara yang mendapat remisi tambahan sebagai pemuka kerja sebanyak empat orang. Dengan rincian, 2 bulan sebanyak dua orang, 1 bulan 20 hari satu orang dan 1 bulan 1 orang.

“Usulan pemberian remisi HUT RI dan Hari Raya Idul Fitri itu dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah,” katanya. RUK

Tidak ada komentar: