Arfandi Ibnu Hajar.Foto Rosenman Manihuruk |
Jambi, BATAKPOS
Bekas Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diduga fiktif pada APBD Kabupaten Merangin tahun 2007 senilai negara Rp 7 miliar divonis 6 tahun penjara. Terdakwa juga didenda sebanyak Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.
Arfandi Ibnu Hajar mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jambi, Rabu (1/8/12). Pembacaan amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Sultoni dan beranggotakan Eliwati dan Elisa Florence.
Terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya T Simanjuntak dan Vanika Anom. Bekas Sekda Merangin ini tampak tenang mendengarkan pembacaan amar putusan tersebut. Arfandi tersandung dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada sidang sebelumnya Rabu (20/6/12), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arfandi dengan pidana 8 tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Arfandi Ibnu Hajar diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, dan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,555 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,3 tahun. Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dyah Purnama Ningsih SH.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar.
“Dengan ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hal yang memberatkan terdakwa, disamping perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara, juga karena tidak berterus terang mengaku perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Adapun yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan dan tidak pernah dihukum,”katanya.
Sidang Ricuh
Pada sidang kali ini puluhan kerabat Arfandi memadati ruang sidang Tipikor Jambi, anggota keluarga mantan Sekda Merangin yang terdiri dari laki-laki dan perempuan terlihat serius mendengarkan kalimat demi kalimat amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Usai pembacaan putusan oleh hakim, massa pendukung Arfandi Ibnu Hajar meneriaki para hakim tidak berlaku adil. Massa menyebut kalau Bupati Merangin Rotani Yutaka saat itu yang paling bertangungjawab atas dana tersebut. Situasi sidang sempat ricuh dan akhirnya massa diusir dari ruang siding karena rebut.
Putusan tersebut dinilai cukup tinggi oleh pihak keluarga Arfandi, bahkan istrinya tak berhenti menangis. Bahkan hingga usai persidangan, istri Arfandi tak berhenti menangis. Dia pun akhirnya dibawa oleh pihak keluarga yang lain menuju ke mobil.
Sementara Arfandi, usai pembacaan putusan langsung dibawa ke Lapas Jambi, tempat dia ditahan. Sebelumnya Arfandi membantah sejumlah keterangan saksi dipersidangan. Dirinya saat itu (2007) ditelepon Silvia, bahwa ada titipan Bupati Merangin, Rotani Yutaka, berupa keripik pisang untuk pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi bernama Hutagalung.
“Keripik pisang untuk Pak Hutagalung. Kebetulan waktu itu saya ada acara di Jambi, jadi karena titipan pak bupati saya iyakan, karena saya pikir hanya keripik pisang. Ternyata ada uang miliaran Rupiah,” terangnya.
Arfandi mengaku bertukar mobil di parkiran Masjid Nurdin Jambi. Setelah itu dia langsung mengantarkan keripik pisang tersebut ke Hutagalung. “Saya baru tahu ada uang setelah saya mau menyerahkannya ke Hutagalung,” kataArfandi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar