Jambi, BATAKPOS
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pasangan Yophi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) terkait sengketa Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) ulang Kabupaten Tebo 5 Juni lalu.
Pasangan pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) berhasil meraih suara terbanyak dibanding dua pasangan lainnya Yopi-Sapto dan Ridham Priskap-Eko Putra.
Kuasa hukum KPUD Tebo, Maipul Effendi di Jambi, Kamis (21/7) mengatakan, penolakan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, MK, Mahfud MD yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Kamis (21/7).
Disebutkan, MK juga memerintahkan KPUD Tebo untuk melaksanakan semua hasil Pemilukada ulang di Tebo. Sesuai amara putusan majelis hakim, menetapkan pasangan Suka-Hamdi adalah pemenang Pemilukada Tebo.
Disebutkan, semua gugatan yang diajukan Yopi-Sapto tidak ada yang terbukti dan ditolak hakim. Sementara pleno KPUD Tebo pasangan cabup nomor urut 1 Sukandar–Hamdi memperoleh suara 75.262 suara.
Urutan kedua ditempati oleh pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 3 Yopi Muthalib – Sri Sapto Edi (Yopi – Sapto) yang memperoleh 71.090, sedangkan cabup nomor urut 2 Ridham Priskap – Eko Putra HS menempati urutan terakhir dengan perolehan suara 5.747 suara. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar