Jambi, BATAKPOS
Enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerasan Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabar), Provinsi Jambi belum ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kini beberapa tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Keenam tersangka yakni Ali Muchtar, konsultan proyek, Budi, Niko, Rafli, dua lainnya adalah HB dan FD. Pemeriksaan keenam tersangka dilakukan untuk melengkapi pemberkasan, tapi mereka belum ditahan karena kooperatif dalam pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, Rabu (6/7/11) mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara terpisah, namun beberapa orang tersangka batal diperiksa alasannya, tersangka datang tanpa didampingi penasehat hokum.
Dalam kasus proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer yang menggunakan dana APBD Tanjabar tahun 2009 senilai lebih kurang Rp 1 miliar, diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 390 juta.
Kasus ini diusut Kejati Jambi, karena diduga bermasalah dan hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi juga diduga bermasalah. Sebab volume pengerjaannya kurang, sehinga kuat dugaan telah terjadi tindak pidana.
Berdasarkan hasil pengumpulan data, proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer yang menggunakan dana APBD tahun 2009 senilai lebih kurang Rp 1 miliar tersebut, diperkirakan merugikan negara ratusan juta.
Proyek tersebut telah dibayar 100 persen kepada PT SM dan juga sudah diserahterimakan 100 persen. Namun setelah dicek, ternyata proyek tersebut tidak sesuai RAB dan besteknya, serta volumenya kurang. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar