JAMBI-Bank Indonesia (BI) bersama Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan
Wakaf Indonesia (BWI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ MOU dalam
rangka penguatan kerjasama dan koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah, Senin (30/3).
Penandatanganan MOU ini merupakan tonggak awal sinergi BI
dengan lembaga-lembaga nasional syariah dalam rangka pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah di Indonesia. Kerjasama dengan DSN-MUI diperlukan antara lain
untuk dukungan penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah
atas instrumen serta usulan kebijakan BI yang terkait keuangan syariah.
Sedangkan kerjasama dengan BAZNAS dan BWI terutama untuk
memfasilitasi kedua lembaga ini dalam penguatan kualitas tata kelola dan sumber
daya insani lembaga zakat dan wakaf di Indonesia.
Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Aya Sophia kepada wartawan, Selasa
(31/3) mengatakan, penandatangan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari
penandatangan MOU yang telah dilakukan bersama Islamic Research & Training
Institute – Islamic Development Bank (IRTI-IDB) pada acara seminar
internasional negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada November 2014 di
Surabaya dan inisiasi pembentukan International Working Group on Zakat Core
Principles (IWG – ZCP) yang telah dilakukan Bank Indonesia pada Agustus 2014
yang lalu.
Disebutkan, ruang lingkup kerjasama keempat lembaga ini
meliputi technical capacity building untuk peningkatan soft skills sumber daya
insani, tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan infrastruktur
penunjang, riset optimalisasi zakat dan wakaf, serta edukasi dan sosialisasi
sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Sinergi nasional ini pada akhirnya diharapkan dapat
menguatkan lembaga zakat dan wakaf serta institusi keuangan syariah melalui
dukungan regulasi DSN – MUI. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan akan mampu
mendorong setiap sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk meningkatkan
kemampuannya.
Tidak hanya dalam mendukung program pembangunan ekonomi yang
berkesinambungan, namun juga mendorong tercapainya financial inclusion melalui
penguatan basis produksi yang lebih luas serta perluasan akses masyarakat
terhadap jasa keuangan syariah. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar