TOLAK UMP: Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI) Jambi berorasi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Rabu
(17/12). Ribuan massa tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Jambi merevisi Upah
Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, menghentikan sistem kerja alih
daya, dan meminta perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Wahdi
Septiawan
Ribuan Buruh di Jambi Demo Tolak UMP
Ribuan buruh di Jambi yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjurasa menolak Upah
Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi sejak satu
bulan lalu. Unjukrasa itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, mereka berkumpul di
simpang Bank Indonesia Perwakilan Jambi dan langsung bergerak menuju kantor
Gubernur Jambi dengan berjalan kaki, Rabu (17/12) dan Kamis (18/12).
R MANIHURUK, Jambi
Koordinator wilayah KSBSI, Roida Pane, dalam orasinya
mengatakan, bahwa UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi tidak sebanding
dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk itu ribuan buruh meminta kepada Gubernur Jambi agar
merevisi ketetapan UMP tahun 2015 dari Rp1.710.000 menjadi Rp1.965.000. Mereka
juga menolak pemimpin yang tidak pro buruh.
Ribuan buruh juga mendesak Kabupaten/kota untuk membentuk
Dewan Pengupahan di masing-masing Kabupaten/kota agar di tahun 2016 telah
terlaksana Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Jambi.
Selain itu mereka juga meminta pemerintah menghentikan
tenaga alih daya di semua jenis usaha terutama di Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) serta meminta pemerintah menyetop Union Busting. Di luar itu, buruh juga
meminta pemerintah memperbaiki pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Sudah sewajarnyalah Gubernur Jambi melihat realita yang
ada, apa yang menjadi tuntutan buruh sangatlah rasional, bahwa akibat kenaikan
harga BBM harga-harga kebutuhan bahan pokok lainnya langsung melonjak naik,"
kata Roida.
Roida juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melalui
Dewan Pengupahan peka terhadap dampak kenaikan ini. Menurutnya solusi yang
bijak adalah melakukan survei ulang terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan
hidup layak sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13
Tahun 2014 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
layak.
Ribuan buruh yang berdemo juga mengancam tidak akan pro ke
Gubernur petahana Hasan Basri Agus saat pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015
mendatang, jika Gubernur tidak segera merevisi UMP Jambi.
Pantauan di lapangan, aksi demo ribuan buruh ini di kawal
ratusan polisi berpakaian lengkap dengan kendaraan meriam air. Para buruh
rata-rata menggunakan kendaraan roda dua dan terlihat bebas memarkirkan
kendaraan mereka di halaman kantor Gubernur Jambi.
Sebelumnya UMP Jambi telah ditetapkan 1 November 2014 lalu. Sebelum
penetapan UMP, Dewan Pengupahan telah mendengar masukan-masukan dari Dinas
Soslal tenaga kerja (Dinsosnaker) Kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas
Ketenagakerjaan, pada Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Jambi, Zulpan, mengatakan, bahwa semua
kepala Dinas Sosnaker kabupaten dan kota diundang termasuk ketua Kadin untuk
mendengar masukan-masukan dari mereka sebelum pleno UMP.
Kemudian hasil pleno telah diparipurnakan oleh DPRD Provinsi
Jambi, Jumat (24/10/14) lalu. Setelah disahkan, besaran UMP sesuai kesepakatan
berbagai pihak itu di serahkan ke Gubernur Jambi untuk ditelaah. Menurut
aturannya, 60 hari sebelum penerapan UMP, Gubernur sudah harus menetapkan
besaran UMP tersebut.
Dalam menentukan besaran UMP, katanya, harus terpenuhi dan
diikuti beberapa unsur. Yakni unsur pemerintahan, perusahaan, perwakilan tani
dan buruh, pakar ekonomi dan pakar hukum.
“Unsur pemerintah yakni dinas terkait seperti Sosnaker,
Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian. Sementara yang mewakili petani dan
buruh yakni DPD Serikat Tani dan Buruh provinsi Jambi dan yang mewakili
perusahaan, yakni DPD Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo)
Jambi," katanya. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar