Banyaknya reklame dan billboard yang dipasang oleh beberapa calon legislatif (caleg), baik calon untuk
Provinsi maupun Pusat yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Jambi
pada saat ini. Mengidentifikasikan bahwa tidak adanya tindakan tegas dari pihak
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menciptakan suatu pemilihan yang
memang benar-benar bersih dan sesuai aturan. Kemudian menandakan juga,
tidakpatuhan caleg-caleg terhadap peraturan.
DONI SAPUTRA, Jambi
Saat ini banyak
caleg yang melanggar dan tidak mengindahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) No 15 tahun 2013 “Pasal 17” yang di dalamnya tertuang, bahwa alat peraga
kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat
pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas
hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Kemudian, baliho
atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan
atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik
dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan
Calon Anggota DPR dan DPRD dan Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau
papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan
atau nama lainnya.
Panwaslu Harus Bersikap
Menyikapi hal
ini, Pihak Panwaslu Kota Jambi seharusnya memberikan teguran atau tindakan
kepada para calon legislatif yang memasang spanduk atau baliho di sekitar zona
larangan tersebut. Terlepas dari ada atau tidaknya peraturan yang menguatkan
tentang hal itu, tetapi sudah jelas dalam hal ini bahwa merupakan suatu bentuk
dari kampanye dan pengenalan diri kepada masyarakat, agar mendapat simpati. Dan
kemudian nantinya pada saat pemilihan juga mengharapkan agar masyarakat memilih
dirinya.
Jika tidak
dilakukan penertiban terkait masalah ini, berarti Panwaslu tidak mengerti
kewajiban dan tugas pokok dan fungsinya. Dan tidak ada alasan lain untuk tidak
melakukan penertiban. “Jika tidak, Panwaslu selain tidak mengerti, juga bisa
dituntut oleh masyarakat,” tungkas Dr Bahder Johan Nasution saat dihubungi
Harian Jambi.
Dr Bahder Johan
Nasution yang merupakan ahli Hukum Administrasi Negara yang mengajar di Fakutas
Hukum Universitas Jambi. Menurutnya, itu merupakan suatu bentuk dari kampanye
terselubung yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk
mendapatkan simpati masyarakat.
Harus Ditertibkan
Kemudian juga,
ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran secara nyata yang dilakukan oleh
calon legisatif. Seharusnya ini merupakan kewajiban dan keharusan yang
dilakukan oleh pihak Panwaslu Kota Jambi untuk menertipkan dan menurunkan
spanduk tersebut dan tidak ada alasan dari pihak Panwaslu mengatakan bahwa
tidak ada memenuhi unsur pelanggaran.
“Harus
ditertibkan ini. Jika alasan pihak Panwaslu ini tidak ada unsur pelanggaran
berarti Panwaslu Kota Jambi tidak mengerti aturan hukum yang mengatur hal itu,”
ujarnya.
Dikatakannya
lagi, bahwa hal tersebut merupakan problema hukum yang harus ditindak tegas
agar hal ini tidak terjadi secara terus menerus. Selain itu, dalam hal ini para
calon legislatif memasang alat peraga ini dikawasan yang dikelola oleh
Pemerintah Kota Jambi dengan membayar pajak.
Yang mungkin
merupakan alasan mengapa tidak dilakukan penertiban. Namun ini sudah jelas
bahwa mereka memasang itu dengan ada maksud dan tujuannya dalam rangka kampanye
pemilihan legislatif. Penertiban itu tetap dilakukan, untuk persoalan apakah
tertera atau tidak mereka meletakkan embel-embel bahwa mereka mencalonkan diri,
bukan merupakan suatu alasan untuk tidak dilakukannya penertiban.
“Tidak perlu
apakah mereka mengatakan disana, pilih saya dengan coblos nomor ini dan partai
ini,” tandasnya. Katanya lagi “hal tersebut sudah terlihat dan dapat dipahami
tujuan mereka. Tujuan mereka pasti mengkampanyekan diri dengan telah membayar
biaya sekian banyak,” jelasnya kepada harian jambi.
Dikatakan juga
oleh Pengamat Pemilu lainnya, yakni Dinno, bahwa pada saat ini sudah memasuki
masa tahapan kampanye pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, akan tetapi hendaknya
setiap Calon Legislatif juga memahami segala bentuk Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tentang Materi Kampanye itu sendiri ataupun
lainnya, misalnya dengan menyampaikan secara tegas visi, misi dan program
kepada masyarakat, sehingga masyarakat pun diberikan pendidikan politik yg
baik.
“Jadi mereka
tidak hanya sekedar mengumbar alat peraga sebanyak-banyaknya dengan tidak
mengindahkan etika dan estetika ditengah masyarakat,” ungkap Dinno.
Ditegaskannya,
jika diitemukan pelanggaran terkait hal tersebut masyarakat bisa berkoordinasi
bersama Panwaslu sesuai dengan kewenangannya meneruskan kepada Pemerintah untuk
dapat menertibkan pelanggaran tersebut jika terdapat unsur
pelanggarannya. “Pihak Panwas juga harus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi
terkait hal itu,” tegasnya.
Kemudian, untuk
baliho di lorong yang boleh memasang baliho adalah Partai Politik (Parpol) yang
di dalamnya hanya terdapat gambar pengurus. Bukan caleg dan DPD. “Pihak Panwas
dalam hal ini harus tegas,” pungkasnya.
Sementara itu,
untuk calon DPR RI pada wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diperbolehkan
hanya spanduk. “artinya kalo di pasang di luar aturan, itu namanya melanggar
adm,” tambah Dinno. (*/ini)
***
Panwaslu Kota Jambi Mandul?
Dalam aturannya,
jika terjadi atas temuan dari pihak Panwaslu maupun laporan dari masyarakat.
Hal tersebut membutuhkan waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti guna
mencari barang bukti dan mengklarifikasi yang dilakukan oleh ahli untuk
ditafsir.
Kemudian baru
diteruskan atau direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kemudian
KPU menyurati caleg yang melanggar tersebut. Namun dalam hal itu masih dalam
pengawasan dari pihak panwas. Terakhir dilakukanlah komunikasi dengan Pemkot
untuk menindaklanjuti atau menurunkan baliho tersebut. “Ini sudah kita lakukan
beberapa kali,” ungkap Adi Susanto.
Kemudian juga dalam
permasalahan banyaknya baliho dan billboard
yang terpasang disepanjang jalan Protokol. Pihak Panwaslu Kota Jambi
sendiri, mengatakan hal tersebut bukan merupakan sebuah pelanggaran dalam
sosialisasi dan kampanye.
Mereka hanya
memandang hal tersebut hanya baliho biasa sebagai bentuk dari partisipasi
terhadap suatu momen dan kegiatan. Dia juga membenarkan bahwa hal itu merupakan
salah satu bentuk dari sosiaisasi dalam rangka pemilihan legislatif yang akan
digelar pada tahun ini. Namun pihak panwaslu tidak bisa bertindak banyak
dikarenakan tidak sesuai dengan aturan.
“Kita tak bisa
tindaklanjuti hal itu. Karena, tak ada unsur kampanye seperti visi dan misi,”
ungkap Anggota Panwaslu Kota Jambi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Adi Susanto.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada para Calon Legislatif (Caleg) sangat
ringan dan tidak membuat mereka yang melakukan pelanggaran menjadi jera.
Bahkan, ini bisa
menjadi seperti ajang permainan dari mereka. Jika memang terjadi dan terbukti
pelanggaran tersebut, sanksi yang diberikan haya sanksi ringan yakni berupa
teguran dan perintah menurunkan baliho atau biilboard
itu.
“Setelah diturunkan,
dipasang lagi. Coba kalau sanksi nya berupa diskualifikasi, pasti hal ini tidak
akan terjadi,” tandasnya.
Ditambahkannya
lagi “Saat ini peraturannya masih abu-abu, jadi sudah untuk ditindak lanjuti,”
tabahnya sembari tersenyum.
Kemudian juga,
senada dengan hal tersebut Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli SH mengatakan bahwa
hal itu bukan merupakan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada pada saat
ini.
Karena tidak ada
penyampaian visi dan misi yang tertera pada billboard
tersebut. Hanya sebatas penyampaian dan partisipasi terhadap suatu kegiatan
atau momentum pada saat ini.
Menurutnya,
semua orang bisa melakukan hal tersebut. Itu hak dari pada seseoarang. Untuk
dikatakan hal tersebut melanggar, kembali lagi kepada peraturan yang mengatur
tentang itu, tidak ada pelanggaran terhadap administrasi pemilu.
“memang ado sayo
lihat, tapi tidak ado apo-aponyo. Jadi tidak biso kito perintahkan untuk
menurunkan itu,” ungkap Maroli SH saat ditemui di kantornya.
Dia juga
mengakui bahwa banyak para Caleg baik Provinsi maupun Pusat yang melakukan hal
itu. Mereka memang secara sengaja untuk menyiasati hal itu dan mencari
kelemahan dari peraturan yang ada. Namun, tetap tidak bisa diturunkan karena
tidak memenuhi unsur pelanggaran. “iyo, sedikitpun tidak ado melanggar itu,”
tukasnya.
Bukan hanya di sekitar jalan protokol terjadi
pemasangan baliho caleg, namun dalam hal ini juga banyak dipasang di dalam
lorong-long yang hampir tersebar diseluruh kawasan Kota Jambi. Tentang hal
tersebut, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli SH mengatakan bahwa pihaknya telah
melakukan penertiban dengan bekerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Kemudian juga
sudah berkonsultasi dengan pihak pengurus partai untuk menindak lanjuti hal
tersebut sesuai dengan fakta integritas. “Sudah
itu, sudah kito jalankan itu beberapa kali untuk menurunkan baliho caleg banyak
tu,” pungkas mantan pengacara ini.
Pada kenyataannya, walaupun sudah diakukan
penertiban, tetapi masih banyak terlihat baliho caleg yang masih terpasang,
terutama di sekitaran Mayang. Hal ini berdasarkan penelusuran langsung yang
dilakukan harian jambi beberapa hari yang lalu.
Dengan keadaan
ini, sangat menjadi pertanyaan besar dibenak kepala seluruh masyarakat
khususnya yang berdomisili di Kota
Jambi, apakah hal ini
tindakan dari panwaslu yang kurang dilakukan? ataukah mungkin para caleg yang
dengan sengaja membangkan dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada.
Dikatakan oleh
salah satu warga Mayang yang enggan disebutkan namanya, bahwa hal ini
memperlihatkan prilaku caleg yang tidak patuh dan taat kepada aturan yang berlaku.
Kemudian, untuk saat ini tinggal warga yang bisa menilai, mana caleg yang bisa
nantinya untuk memegang amanah rakyat dan begitupun sebaliknya.
“Ini mencerminkan hal
yang tidak baik. Jangankan nanti setelah jadi, belum jadi bae lah melanggar
aturan,” ungkapnya.(nui/ini)(BERITA INI SUDAH DIMUAT DI HARIAN JAMBI EDISI CETAK 15 JANUARI 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar