Halaman

Selasa, 28 Januari 2014

Reklame dan Billboard Caleg Buat Wajah Kota Jambi jadi Sembrawut



Banyaknya reklame dan billboard yang dipasang oleh beberapa calon legislatif (caleg), baik calon untuk Provinsi maupun Pusat yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Jambi pada saat ini. Mengidentifikasikan bahwa tidak adanya tindakan tegas dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menciptakan suatu pemilihan yang memang benar-benar bersih dan sesuai aturan. Kemudian menandakan juga, tidakpatuhan caleg-caleg terhadap peraturan.

DONI SAPUTRA, Jambi

Saat ini banyak caleg yang melanggar dan tidak mengindahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 “Pasal 17” yang di dalamnya tertuang, bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan                  kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. 

Kemudian, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1       (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD dan Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya.

Selanjutnya, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Diketahui juga di dalam PKPU bahwa spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Panwaslu Harus Bersikap

Menyikapi hal ini, Pihak Panwaslu Kota Jambi seharusnya memberikan teguran atau tindakan kepada para calon legislatif yang memasang spanduk atau baliho di sekitar zona larangan tersebut. Terlepas dari ada atau tidaknya peraturan yang menguatkan tentang hal itu, tetapi sudah jelas dalam hal ini bahwa merupakan suatu bentuk dari kampanye dan pengenalan diri kepada masyarakat, agar mendapat simpati. Dan kemudian nantinya pada saat pemilihan juga mengharapkan agar masyarakat memilih dirinya.

Jika tidak dilakukan penertiban terkait masalah ini, berarti Panwaslu tidak mengerti kewajiban dan tugas pokok dan fungsinya. Dan tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan penertiban. “Jika tidak, Panwaslu selain tidak mengerti, juga bisa dituntut oleh masyarakat,” tungkas Dr Bahder Johan Nasution saat dihubungi Harian Jambi.

Dr Bahder Johan Nasution yang merupakan ahli Hukum Administrasi Negara yang mengajar di Fakutas Hukum Universitas Jambi. Menurutnya, itu merupakan suatu bentuk dari kampanye terselubung yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan simpati masyarakat. 

Harus Ditertibkan

Kemudian juga, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran secara nyata yang dilakukan oleh calon legisatif. Seharusnya ini merupakan kewajiban dan keharusan yang dilakukan oleh pihak Panwaslu Kota Jambi untuk menertipkan dan menurunkan spanduk tersebut dan tidak ada alasan dari pihak Panwaslu mengatakan bahwa tidak ada memenuhi unsur pelanggaran.

“Harus ditertibkan ini. Jika alasan pihak Panwaslu ini tidak ada unsur pelanggaran berarti Panwaslu Kota Jambi tidak mengerti aturan hukum yang mengatur hal itu,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, bahwa hal tersebut merupakan problema hukum yang harus ditindak tegas agar hal ini tidak terjadi secara terus menerus. Selain itu, dalam hal ini para calon legislatif memasang alat peraga ini dikawasan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi dengan membayar pajak. 

Yang mungkin merupakan alasan mengapa tidak dilakukan penertiban. Namun ini sudah jelas bahwa mereka memasang itu dengan ada maksud dan tujuannya dalam rangka kampanye pemilihan legislatif. Penertiban itu tetap dilakukan, untuk persoalan apakah tertera atau tidak mereka meletakkan embel-embel bahwa mereka mencalonkan diri, bukan merupakan suatu alasan untuk tidak dilakukannya penertiban.

“Tidak perlu apakah mereka mengatakan disana, pilih saya dengan coblos nomor ini dan partai ini,” tandasnya. Katanya lagi “hal tersebut sudah terlihat dan dapat dipahami tujuan mereka. Tujuan mereka pasti mengkampanyekan diri dengan telah membayar biaya sekian banyak,” jelasnya kepada harian jambi.

Dikatakan juga oleh Pengamat Pemilu lainnya, yakni Dinno, bahwa pada saat ini sudah memasuki masa tahapan kampanye pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, akan tetapi hendaknya setiap Calon Legislatif juga memahami segala bentuk Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Materi Kampanye itu sendiri ataupun lainnya, misalnya dengan menyampaikan secara tegas visi, misi dan program kepada masyarakat, sehingga masyarakat pun diberikan pendidikan politik yg baik.

“Jadi mereka tidak hanya sekedar mengumbar alat peraga sebanyak-banyaknya dengan tidak mengindahkan etika dan estetika ditengah masyarakat,” ungkap Dinno.

Ditegaskannya, jika diitemukan pelanggaran terkait hal tersebut masyarakat bisa berkoordinasi bersama Panwaslu sesuai dengan kewenangannya meneruskan kepada Pemerintah untuk dapat menertibkan pelanggaran tersebut  jika terdapat unsur pelanggarannya. “Pihak Panwas juga harus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi terkait hal itu,” tegasnya.

Kemudian, untuk baliho di lorong yang boleh memasang baliho adalah Partai Politik (Parpol) yang di dalamnya hanya terdapat gambar pengurus. Bukan caleg dan DPD. “Pihak Panwas dalam hal ini harus tegas,” pungkasnya. 

Sementara itu, untuk calon DPR RI pada wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diperbolehkan hanya spanduk. “artinya kalo di pasang di luar aturan, itu namanya melanggar adm,” tambah Dinno. (*/ini)
                                                                                        
***
Panwaslu Kota Jambi Mandul?

Dalam aturannya, jika terjadi atas temuan dari pihak Panwaslu maupun laporan dari masyarakat. Hal tersebut membutuhkan waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti guna mencari barang bukti dan mengklarifikasi yang dilakukan oleh ahli untuk ditafsir. 

Kemudian baru diteruskan atau direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kemudian KPU menyurati caleg yang melanggar tersebut. Namun dalam hal itu masih dalam pengawasan dari pihak panwas. Terakhir dilakukanlah komunikasi dengan Pemkot untuk menindaklanjuti atau menurunkan baliho tersebut. “Ini sudah kita lakukan beberapa kali,” ungkap Adi Susanto.

Kemudian juga dalam permasalahan banyaknya baliho dan billboard yang terpasang disepanjang jalan Protokol. Pihak Panwaslu Kota Jambi sendiri, mengatakan hal tersebut bukan merupakan sebuah pelanggaran dalam sosialisasi dan kampanye. 

Mereka hanya memandang hal tersebut hanya baliho biasa sebagai bentuk dari partisipasi terhadap suatu momen dan kegiatan. Dia juga membenarkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk dari sosiaisasi dalam rangka pemilihan legislatif yang akan digelar pada tahun ini. Namun pihak panwaslu tidak bisa bertindak banyak dikarenakan tidak sesuai dengan aturan.

“Kita tak bisa tindaklanjuti hal itu. Karena, tak ada unsur kampanye seperti visi dan misi,” ungkap Anggota Panwaslu Kota Jambi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Adi Susanto. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada para Calon Legislatif (Caleg) sangat ringan dan tidak membuat mereka yang melakukan pelanggaran menjadi jera. 

Bahkan, ini bisa menjadi seperti ajang permainan dari mereka. Jika memang terjadi dan terbukti pelanggaran tersebut, sanksi yang diberikan haya sanksi ringan yakni berupa teguran dan perintah menurunkan baliho atau biilboard itu.

Setelah diturunkan, dipasang lagi. Coba kalau sanksi nya berupa diskualifikasi, pasti hal ini tidak akan terjadi,” tandasnya.

Ditambahkannya lagi “Saat ini peraturannya masih abu-abu, jadi sudah untuk ditindak lanjuti,” tabahnya sembari tersenyum.

Kemudian juga, senada dengan hal tersebut Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli SH mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada pada saat ini. 

Karena tidak ada penyampaian visi dan misi yang tertera pada billboard tersebut. Hanya sebatas penyampaian dan partisipasi terhadap suatu kegiatan atau momentum pada saat ini. 

Menurutnya, semua orang bisa melakukan hal tersebut. Itu hak dari pada seseoarang. Untuk dikatakan hal tersebut melanggar, kembali lagi kepada peraturan yang mengatur tentang itu, tidak ada pelanggaran terhadap administrasi pemilu. 

“memang ado sayo lihat, tapi tidak ado apo-aponyo. Jadi tidak biso kito perintahkan untuk menurunkan itu,” ungkap Maroli SH saat ditemui di kantornya.

Dia juga mengakui bahwa banyak para Caleg baik Provinsi maupun Pusat yang melakukan hal itu. Mereka memang secara sengaja untuk menyiasati hal itu dan mencari kelemahan dari peraturan yang ada. Namun, tetap tidak bisa diturunkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. “iyo, sedikitpun tidak ado melanggar itu,” tukasnya.

 Bukan hanya di sekitar jalan protokol terjadi pemasangan baliho caleg, namun dalam hal ini juga banyak dipasang di dalam lorong-long yang hampir tersebar diseluruh kawasan Kota Jambi. Tentang hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dengan bekerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. 

Kemudian juga sudah berkonsultasi dengan pihak pengurus partai untuk menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan fakta integritas. “Sudah itu, sudah kito jalankan itu beberapa kali untuk menurunkan baliho caleg banyak tu,” pungkas mantan pengacara ini.

 Pada kenyataannya, walaupun sudah diakukan penertiban, tetapi masih banyak terlihat baliho caleg yang masih terpasang, terutama di sekitaran Mayang. Hal ini berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan harian jambi beberapa hari yang lalu. 

Dengan keadaan ini, sangat menjadi pertanyaan besar dibenak kepala seluruh masyarakat khususnya yang berdomisili di Kota Jambi, apakah hal ini tindakan dari panwaslu yang kurang dilakukan? ataukah mungkin para caleg yang dengan sengaja membangkan dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada.

Dikatakan oleh salah satu warga Mayang yang enggan disebutkan namanya, bahwa hal ini memperlihatkan prilaku caleg yang tidak patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Kemudian, untuk saat ini tinggal warga yang bisa menilai, mana caleg yang bisa nantinya untuk memegang amanah rakyat dan begitupun sebaliknya.
Ini mencerminkan hal yang tidak baik. Jangankan nanti setelah jadi, belum jadi bae lah melanggar aturan,” ungkapnya.(nui/ini)(BERITA INI SUDAH DIMUAT DI HARIAN JAMBI EDISI CETAK 15 JANUARI 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar