R GILANG EZRI, Jambi
Semakin
tua sebuah batu, semakin banyak pula lumut yang memakan dan membuat batu itu
rapuh. Mungkin inilah istilah yang cocok untuk kita ungkapkan, kepada Pasar
Angso Duo Jambi. Pasar tradisional tertua dan terbesar di Jambi ini, seolah
tergerogoti.
Nasib
pasar yang digantung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot)
Jambi, seolah selalu mematahkan harapan pasar ini, untuk berkembang dan
bersaing dengan pasar-pasar modern yang tersebar banyak di Kota Jambi.
Dampak
perekonomian jelas terasa. Harapan para pedagang untuk mampu bersaing dengan
pasar modern seolah selalu kandas. Janji pembangunan dan relokasi pasar seolah
hanya wacana tanpa realisasi yang jelas hingga sekarang.
“Kemana
lagi kami nak mengadu nasib, kalau tidak di pasar ini? Yang kami inginkan hanyalah,
pasar ini tetap berfungi seperti dulu, meski nantinya ada perubahan soal
pengelolanya,” ujar Hanifa, salah seorang pedagang sayuran di Pasar Angso Duo.
Hal
senada juga diucapkan oleh beberapa pedagang lainnya di pasar tersebut. Mereka
berharap, jika dilakukan renovasi terhadap Angso Duo, mereka tidak kehilangan
hak untuk berdagang di wilayah tersebut, seperti semula.
Terlihat,
pada dasarnya permasalahan Pasar Angso Duo ini memiliki dampak serius bagi
perekonomian. Khususnya untuk Kota Jambi dan umumnya Provinsi Jambi. Terang
saja, seperti komoditi sayur, daging, telur dan semacamnya, akan dilempar ke
pasar yang dibangun tahun 1974 ini.
Jika
kondisi menggantung, jelas nasib para petani dan peternak juga bisa tergantung.
Kemana lagi mereka akan melempar dagangan mereka sedangkan pasar ‘lemparan’ yang
jadi andalan selama ini nasibnya terus digantung.
Terlebih
kepada para pedagang dan para pembeli, mereka sudah sangat merasa tidak nyaman
dengan kondisi Pasar Angso Duo yang semakin parah. Becek, bau dan jijik, sudah
membuat pasar tradisional ini tidak layak lagi disebut pasar. Seperti yang
selama ini dikeluhkan masyarakat pembeli di Pasar Angso Duo.
“Mulai
ke sano, mulai gulung celano,” ujar seorang penjual sayur
keliling yang selalu beli barang dagangan di sana.
Belum
lagi nasib Pedagang Kaki Lima (PKL), yang selama ini menjadi buah simalakama.
Di satu sisi, mereka berdagang di luar areal pasar. Karena sudah tidak ada
tempat lagi di areal pasar, sedangkan mereka harus mencari nafkah. Ancaman penggusuran
yang sewaktu-waktu terjadi selalu membuat resah mereka yang ingin mencari
nafkah dengan halal ini.
Perundingan
demi perundingan sudah dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu Pemprov dan
Pemkot. Berulang-ulang, tidak ada titik temu antara keduanya. Masalah yang
selalu jadi problema benturan itu adalah soal penghapusan aset. Hal ini tentu
mempengaruhi terhadap ketertarikan investor yang ingin berinvestasi di sana.
Kesepakatan Pemrov dan Pemkot
Angin
segar soal penyelesaian Pasar angso Duo ini, mulai terlihat dengan kesepakatan
yang diadakan antara Pemprov dan Pemkot Jambi, yakni akan mengadakan kerjasama
dan saling bersinergi untuk membangun pasar tua di Kota Jambi tersebut. Pada 9
Januari mendatang direncanakan akan diadakan lelang tender untuk memilih investor
yang yang akan menggarap pengerjaan Pasar Angso Duo tersebut.
Dalam
proses lelang, investor akan ditawarkan kerja sama dalam bentuk Build Operate
Transfer (BOT). Proses lelang ini sebenarnya telah dilakukan dua kali dan mengalami
kegagalan karena tidak cukupnya investor yang ikut serta dalam lelang tersebut.
Sekretaris
Dinas PU Provinsi Jambi, Martayadi mengatakan, bahwa Dinas PU ditunjuk sebagai
panitia lelang oleh Pemprov, karena dianggap mampu untuk melaksanakan proses lelang
Pasar Angso Duo.
“Pada
dasarnya, PU dalam hal ini sebagai penanggung jawab teknis pembangunan, secara
fisik. Artinya, apapun keputusan pemerintah daerah, terkait pemenang lelang
tender, MoU dan segala macamnya, PU siap menjadi penanggung jawab secara fisik.
Masalah perjanjian, kerja sama, MOU dengan pihak peserta lelang yang akan
ditunjuk sebagai pemenang itu bukan dari kita, melainkan dari Pemprov. Kita
ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis pembangunan setelah pemenang lelang
ditentukan dan ditunjuk. Kenapa PU yang menjadi panitia lelang? Karena PU
dianggap mampu untuk melaksanakan proses lelang tender ini,” ujarnya.
Menjadi
penitia lelang, bukan berarti Dinas PU juga yang menyusun kriteria-kriteria
lelang. Martayadi mengatakan, bahwa kriteria-kriteria ini disusun oleh Pemprov.
Lelang Ketiga
Setelah
lelang kedua gagal, maka pemprov mulai menyusun lelang ketiga. Tentang lelang
ketiga ini, Martayadi mengatakan, bahwa proses kegiatan lelang ini akan mulai
dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari 2014.
“Proses
lelang akan kita mulai pada minggu kedua bulan Januari 2014 ini. Nanti akan
kita umumkan kepada seluruh investor yang berminat melalui media masa, baik
lokal maupun nasional. Tentang pembukaan lelang tender Pasar Angso Duo ini,”
ungkapnya.
Sempat
muncul kabar, bahwa akan diselenggarakannya lelang ini karena telah adanya
cukup investor. Namun Martayadi membantah hal ini.
“Kalau
yang kita dengar-dengar ya wajar saja kita dengar tertarik. Baru sebatas
tertarik dan berminat. Tapi kan belum jelas karena belum ada pendaftar dan
pendaftarannya. Kita belum tahu tentang berapa jumlah peserta tender dan
siapa-siapa saja. Karena kita juga belum mulai pengumuman lelang tender ini.
Kalau sudah diumumkan dan sudah ada yang mendaftar, barulah dapat kita sebutkan
berapa dan siapa-siapa saja peserta lelang ini, itu baru valid dan resmi,” ujar
Martayadi.
Tentang
kesiapan TOR dan regulasi, Martayadi mengatakan sudah disiapkan oleh pihak
provinsi semuanya.
“Kalau
kesiapan, tentu sudah siap. Karena mengingat waktu lelang tinggal sebentar
lagi. Dan juga, sebelumnya sudah ada lelang dengan TOR-TOR sebelumnya. Mulai dari
pelelangan pertama dan kedua. Kalaupun ada perubahan, tentu tidak terlalu
banyak yang diubah nantinya,” ujarnya.
Dalam
proses menuju pelelangan ketiga kali ini, Martayadi mengatakan pihaknya telah
mensosialisasikan, bahwa dalam lelang pembangunan ini sudah tidak ada
kendala-kendala, yang mungkin selama ini membuat investor enggan untuk ikut
serta.
“Kita
berikan jaminan kepastian hukum bagi mereka. Kalau kemarin banyak isu-isu yang
berkembang tentang penolakan-penolakan sebagian orang tentang relokasi ini yang
membuat takut investor. Kalau sekarang, kita sudah menyampai kepada publik dan
investor bahwa kita sudah berikan jaminan investasi yang aman kepada mereka,”
ujarnya.
Tindakan
penyampaian dan sosialisasi ini bukan hanya dari pihak lelang saja. “Semua
unsur yang terkait dengan pembangunan ini mensosialisasikan bahwa tidak ada
kendala-kendala yang menghambat pembangunan ini,” ujarnya.
Revitalisasi Jalan
Disinggung
tentang revitalisasi jalan di depan areal Pasar Angso Duo, apakah sengaja
dilakukan untuk menarik investor, Martayadi membantah hal tersebut. menurutnya,
perbaikan tersebut sudah menjadi tugas PU, karenajalan telah mengalami
kerusakan.
“Setiap
ruas jalan harus kita pelihara dan kita perbaiki jika terjadi kerusakan, itulah
tugas PU untuk memberikan pelayanan fasilitas infrastruktur bagi publik yang
baik. Jika ada kerusakan, tentu akan kita perbaiki sesuai dengan kemampuan dan
anggaran. Karena itu merupakan sebuah kewajiban,” ujarnya.
Namun
Martayadi mengatakan, jika dengan menjalankan kewajiban berupa memperbaiki
jalan di depan area tersebut membuat investor tertarik, maka itu nilai tambah.
“Kalau
dengan jalan di depan itu diperbaiki, membuat investor banyak tertarik, ya itu
kita anggap nilai plus dan daya tarik saja. Karena investor tentu dalam
berinvestasi mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur seperti akses jalan,
listrik dan sebagainya selain regulasi yang tidak berbelit-belit tentunya.
Namun tetap, ini merupakan kewajiban untuk memperbaiki jalan guna menciptakan
sarana publik yang layak,” ujarnya.
Sistem BOT
Terkait
pembiayaan, Martayadi mengatakan karena menggunakan pola BOT, maka pembiayaan
pembangunan seutuhnya ditanggung oleh pihak investor.“Sistem
Build Operate and Transfer ini merupakan pola pembiayaan pihak ketiga. Di mana,
pihak ini yang akan membiayai pembangunan ini seutuhnya, dengan hak pengelolaan
yang diatur nantinya. Berapa tahun dan setelah tahun kesekian akan ditransfer
asetnya kepada pihak pemerintah,” ujarnya.
Untuk
pembagian hasil, Martayadi mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang untuk
menjawab, hanya saja bagi hasil antara pihak-pihak terkait ini tentunya ada dan
diatur antara pihak provinsi, kota dan pihak investor ini nanti.
Bicara
soal investor yang akan mengikuti lelang ini nanti, Martayadi mengatakan akan
mendahulukan investor domestik yang ingin berinvestasi.“Kita
lebih mengutamakan investasi lokal karena kita berikan mereka kesempatan untuk
berinvestasi. Terlebih kita berharap pengusaha lokal dan putra daerah yang
nanti menjadi investornya. Untuk investor mancanegara mungkin juga akan ikut,
namun dalam prosesnya tentu lebih sulit dan makan waktu yang lama,” ujarnya.
Pelelangan Terakhir
Dari
proses perjalanan lelang tender Pasar Angso Duo, lelang yang direncanakan
minggu kedua Januari 2014 ini, merupakan proses lelang ketiga dan dapat
dikatakan proses pelelangan terakhir. Sesuai dengan undang-undang, Martayadi
mengatakan, jika tiga kali proses lelang dilaksanakan dan gagal ketiganya, bisa
saja langkah yang diambil merupakan penunjukan langsung.
“Dalam
regulasi, bahwa jika sudah tiga kali pelaksanaan lelang gagal, maka langkah
penunjukan langsung atau bangun sendiri mungkin akan dilakukan. Namun ini
tergantung nanti, kita berharapa lelang untuk ketiga kalinya ini berjalan
lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.
Gubernur
Jambi, Hasan Basri Agus yang ditemui seusai menyaksikan pertunjukan Keagungan
Swarna Melayu di Abadi Convention Center dalam rangkaian HUT Provinsi Jambi
ke-57, dia berkomentar tentang relokasi Pasar Angso Duo.
“Sekarang
sudah menuju proses lelang, mudah-mudahan nanti dalam waktu singkat bisa
selesai. Dan ini merupakan proses lelang terakhir. Seandainya gagal lagi, kita
akan kita bicarakan kedepannya. Apakah menggunakan APBD atau bagaimana. Tapi yang
jelas kita tetap upayakan pola BOT untuk pembangunan relokasi Pasar Angso Duo
ini,” ungkapnya.
Senada
dengan hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta saat dijumpai
dikegiatan yang sama mengatakan, sudah tidak ada masalah lagi terkait hal
tersebut. Tinggal lagi Pemprov yang melakukan proses lelang tender.
“Namun
jika terjadi kegagalan lagi, solusinya apakah gubernur ingin menggunakan dana
APBD. Sekarangkan kita masih mengusahakan untuk pola investasi BOT,” ujarnya.
Bukan Sumber Pendapatan Provinsi
Terkait
tentang pendapatan daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi
Jambi, Amir Sakib mengatakan, bahwa retribusi pasar bukanlah sumber pendapatan
provinsi. Menurutnya,haltersebut merupakan aset pendapatan kota.
“Sesuai
undang-undang, retribusi pasar bukanlah aset pendapatan provinsi. Itu aset
pendapatan kota atau kabupaten. Tapi, kalau pasar itu dibangun di atas lahan
milik Pemprov, maka yang didapatkan oleh pemprov berupa sewa lahan dan kota
dapat retribusi pasar,” ujarnya.
Dirinya
menambahkan, jika relokasi Pasar Angso Duo ini nanti dibangun di atas tanah
milik Pemprov, maka yang pendapatan yang masuk untuk provinsi berupa sewa lahan
dan kota berhak atas retribusi pasar.(*/poy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar