Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Lelang Terakhir Angso Duo Kemungkinan Gunakan APBD Masih Ada


                                                
R GILANG EZRI, Jambi

Semakin tua sebuah batu, semakin banyak pula lumut yang memakan dan membuat batu itu rapuh. Mungkin inilah istilah yang cocok untuk kita ungkapkan, kepada Pasar Angso Duo Jambi. Pasar tradisional tertua dan terbesar di Jambi ini, seolah tergerogoti. 

Nasib pasar yang digantung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, seolah selalu mematahkan harapan pasar ini, untuk berkembang dan bersaing dengan pasar-pasar modern yang tersebar banyak di Kota Jambi.

Dampak perekonomian jelas terasa. Harapan para pedagang untuk mampu bersaing dengan pasar modern seolah selalu kandas. Janji pembangunan dan relokasi pasar seolah hanya wacana tanpa realisasi yang jelas hingga sekarang. 

Tentu yang menjadi korban di sini adalah pedagang dan para masyarakat, yang notabenenya adalah pembeli. Rata-rata yang membeli di Pasar Angso Duo ini, adalah mereka yang mau berbelanja dengan harga murah. Sebagian besar, merupakan para pedagang sayur yang mengambil sayur dan dagangan lainnya, untuk mereka jual lagi di toko maupun berkeliling dengan sepeda ataupun gerobak.

“Kemana lagi kami nak mengadu nasib, kalau tidak di pasar ini? Yang kami inginkan hanyalah, pasar ini tetap berfungi seperti dulu, meski nantinya ada perubahan soal pengelolanya,” ujar Hanifa, salah seorang pedagang sayuran di Pasar Angso Duo.

Hal senada juga diucapkan oleh beberapa pedagang lainnya di pasar tersebut. Mereka berharap, jika dilakukan renovasi terhadap Angso Duo, mereka tidak kehilangan hak untuk berdagang di wilayah tersebut, seperti semula.

Terlihat, pada dasarnya permasalahan Pasar Angso Duo ini memiliki dampak serius bagi perekonomian. Khususnya untuk Kota Jambi dan umumnya Provinsi Jambi. Terang saja, seperti komoditi sayur, daging, telur dan semacamnya, akan dilempar ke pasar yang dibangun tahun 1974 ini. 

Jika kondisi menggantung, jelas nasib para petani dan peternak juga bisa tergantung. Kemana lagi mereka akan melempar dagangan mereka sedangkan pasar ‘lemparan’ yang jadi andalan selama ini nasibnya terus digantung.

Terlebih kepada para pedagang dan para pembeli, mereka sudah sangat merasa tidak nyaman dengan kondisi Pasar Angso Duo yang semakin parah. Becek, bau dan jijik, sudah membuat pasar tradisional ini tidak layak lagi disebut pasar. Seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat pembeli di Pasar Angso Duo.
“Mulai ke sano, mulai gulung celano,” ujar seorang penjual sayur keliling yang selalu beli barang dagangan di sana.

Belum lagi nasib Pedagang Kaki Lima (PKL), yang selama ini menjadi buah simalakama. Di satu sisi, mereka berdagang di luar areal pasar. Karena sudah tidak ada tempat lagi di areal pasar, sedangkan mereka harus mencari nafkah. Ancaman penggusuran yang sewaktu-waktu terjadi selalu membuat resah mereka yang ingin mencari nafkah dengan halal ini.

Perundingan demi perundingan sudah dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu Pemprov dan Pemkot. Berulang-ulang, tidak ada titik temu antara keduanya. Masalah yang selalu jadi problema benturan itu adalah soal penghapusan aset. Hal ini tentu mempengaruhi terhadap ketertarikan investor yang ingin berinvestasi di sana.

Kesepakatan Pemrov dan Pemkot

Angin segar soal penyelesaian Pasar angso Duo ini, mulai terlihat dengan kesepakatan yang diadakan antara Pemprov dan Pemkot Jambi, yakni akan mengadakan kerjasama dan saling bersinergi untuk membangun pasar tua di Kota Jambi tersebut. Pada 9 Januari mendatang direncanakan akan diadakan lelang tender untuk memilih investor yang yang akan menggarap pengerjaan Pasar Angso Duo tersebut.

Dalam proses lelang, investor akan ditawarkan kerja sama dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT). Proses lelang ini sebenarnya telah dilakukan dua kali dan mengalami kegagalan karena tidak cukupnya investor yang ikut serta dalam lelang tersebut.

Sekretaris Dinas PU Provinsi Jambi, Martayadi mengatakan, bahwa Dinas PU ditunjuk sebagai panitia lelang oleh Pemprov, karena dianggap mampu untuk melaksanakan proses lelang Pasar Angso Duo. 

“Pada dasarnya, PU dalam hal ini sebagai penanggung jawab teknis pembangunan, secara fisik. Artinya, apapun keputusan pemerintah daerah, terkait pemenang lelang tender, MoU dan segala macamnya, PU siap menjadi penanggung jawab secara fisik. Masalah perjanjian, kerja sama, MOU dengan pihak peserta lelang yang akan ditunjuk sebagai pemenang itu bukan dari kita, melainkan dari Pemprov. Kita ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis pembangunan setelah pemenang lelang ditentukan dan ditunjuk. Kenapa PU yang menjadi panitia lelang? Karena PU dianggap mampu untuk melaksanakan proses lelang tender ini,” ujarnya.
Menjadi penitia lelang, bukan berarti Dinas PU juga yang menyusun kriteria-kriteria lelang. Martayadi mengatakan, bahwa kriteria-kriteria ini disusun oleh Pemprov.

Lelang Ketiga

Setelah lelang kedua gagal, maka pemprov mulai menyusun lelang ketiga. Tentang lelang ketiga ini, Martayadi mengatakan, bahwa proses kegiatan lelang ini akan mulai dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari 2014. 

“Proses lelang akan kita mulai pada minggu kedua bulan Januari 2014 ini. Nanti akan kita umumkan kepada seluruh investor yang berminat melalui media masa, baik lokal maupun nasional. Tentang pembukaan lelang tender Pasar Angso Duo ini,” ungkapnya.

Sempat muncul kabar, bahwa akan diselenggarakannya lelang ini karena telah adanya cukup investor. Namun Martayadi membantah hal ini. 

“Kalau yang kita dengar-dengar ya wajar saja kita dengar tertarik. Baru sebatas tertarik dan berminat. Tapi kan belum jelas karena belum ada pendaftar dan pendaftarannya. Kita belum tahu tentang berapa jumlah peserta tender dan siapa-siapa saja. Karena kita juga belum mulai pengumuman lelang tender ini. Kalau sudah diumumkan dan sudah ada yang mendaftar, barulah dapat kita sebutkan berapa dan siapa-siapa saja peserta lelang ini, itu baru valid dan resmi,” ujar Martayadi.

Tentang kesiapan TOR dan regulasi, Martayadi mengatakan sudah disiapkan oleh pihak provinsi semuanya.
“Kalau kesiapan, tentu sudah siap. Karena mengingat waktu lelang tinggal sebentar lagi. Dan juga, sebelumnya sudah ada lelang dengan TOR-TOR sebelumnya. Mulai dari pelelangan pertama dan kedua. Kalaupun ada perubahan, tentu tidak terlalu banyak yang diubah nantinya,” ujarnya. 

Dalam proses menuju pelelangan ketiga kali ini, Martayadi mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan, bahwa dalam lelang pembangunan ini sudah tidak ada kendala-kendala, yang mungkin selama ini membuat investor enggan untuk ikut serta. 

“Kita berikan jaminan kepastian hukum bagi mereka. Kalau kemarin banyak isu-isu yang berkembang tentang penolakan-penolakan sebagian orang tentang relokasi ini yang membuat takut investor. Kalau sekarang, kita sudah menyampai kepada publik dan investor bahwa kita sudah berikan jaminan investasi yang aman kepada mereka,” ujarnya.

Tindakan penyampaian dan sosialisasi ini bukan hanya dari pihak lelang saja. “Semua unsur yang terkait dengan pembangunan ini mensosialisasikan bahwa tidak ada kendala-kendala yang menghambat pembangunan ini,” ujarnya.

Revitalisasi Jalan

Disinggung tentang revitalisasi jalan di depan areal Pasar Angso Duo, apakah sengaja dilakukan untuk menarik investor, Martayadi membantah hal tersebut. menurutnya, perbaikan tersebut sudah menjadi tugas PU, karenajalan telah mengalami kerusakan.

“Setiap ruas jalan harus kita pelihara dan kita perbaiki jika terjadi kerusakan, itulah tugas PU untuk memberikan pelayanan fasilitas infrastruktur bagi publik yang baik. Jika ada kerusakan, tentu akan kita perbaiki sesuai dengan kemampuan dan anggaran. Karena itu merupakan sebuah kewajiban,” ujarnya. 

Namun Martayadi mengatakan, jika dengan menjalankan kewajiban berupa memperbaiki jalan di depan area tersebut membuat investor tertarik, maka itu nilai tambah. 

“Kalau dengan jalan di depan itu diperbaiki, membuat investor banyak tertarik, ya itu kita anggap nilai plus dan daya tarik saja. Karena investor tentu dalam berinvestasi mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur seperti akses jalan, listrik dan sebagainya selain regulasi yang tidak berbelit-belit tentunya. Namun tetap, ini merupakan kewajiban untuk memperbaiki jalan guna menciptakan sarana publik yang layak,” ujarnya.

Sistem BOT

Terkait pembiayaan, Martayadi mengatakan karena menggunakan pola BOT, maka pembiayaan pembangunan seutuhnya ditanggung oleh pihak investor.“Sistem Build Operate and Transfer ini merupakan pola pembiayaan pihak ketiga. Di mana, pihak ini yang akan membiayai pembangunan ini seutuhnya, dengan hak pengelolaan yang diatur nantinya. Berapa tahun dan setelah tahun kesekian akan ditransfer asetnya kepada pihak pemerintah,” ujarnya. 

Untuk pembagian hasil, Martayadi mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menjawab, hanya saja bagi hasil antara pihak-pihak terkait ini tentunya ada dan diatur antara pihak provinsi, kota dan pihak investor ini nanti.

Bicara soal investor yang akan mengikuti lelang ini nanti, Martayadi mengatakan akan mendahulukan investor domestik yang ingin berinvestasi.“Kita lebih mengutamakan investasi lokal karena kita berikan mereka kesempatan untuk berinvestasi. Terlebih kita berharap pengusaha lokal dan putra daerah yang nanti menjadi investornya. Untuk investor mancanegara mungkin juga akan ikut, namun dalam prosesnya tentu lebih sulit dan makan waktu yang lama,” ujarnya.

Pelelangan Terakhir

Dari proses perjalanan lelang tender Pasar Angso Duo, lelang yang direncanakan minggu kedua Januari 2014 ini, merupakan proses lelang ketiga dan dapat dikatakan proses pelelangan terakhir. Sesuai dengan undang-undang, Martayadi mengatakan, jika tiga kali proses lelang dilaksanakan dan gagal ketiganya, bisa saja langkah yang diambil merupakan penunjukan langsung. 

“Dalam regulasi, bahwa jika sudah tiga kali pelaksanaan lelang gagal, maka langkah penunjukan langsung atau bangun sendiri mungkin akan dilakukan. Namun ini tergantung nanti, kita berharapa lelang untuk ketiga kalinya ini berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus yang ditemui seusai menyaksikan pertunjukan Keagungan Swarna Melayu di Abadi Convention Center dalam rangkaian HUT Provinsi Jambi ke-57, dia berkomentar tentang relokasi Pasar Angso Duo. 

“Sekarang sudah menuju proses lelang, mudah-mudahan nanti dalam waktu singkat bisa selesai. Dan ini merupakan proses lelang terakhir. Seandainya gagal lagi, kita akan kita bicarakan kedepannya. Apakah menggunakan APBD atau bagaimana. Tapi yang jelas kita tetap upayakan pola BOT untuk pembangunan relokasi Pasar Angso Duo ini,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta saat dijumpai dikegiatan yang sama mengatakan, sudah tidak ada masalah lagi terkait hal tersebut. Tinggal lagi Pemprov yang melakukan proses lelang tender. 

“Namun jika terjadi kegagalan lagi, solusinya apakah gubernur ingin menggunakan dana APBD. Sekarangkan kita masih mengusahakan untuk pola investasi BOT,” ujarnya.

Bukan Sumber Pendapatan Provinsi

Terkait tentang pendapatan daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Jambi, Amir Sakib mengatakan, bahwa retribusi pasar bukanlah sumber pendapatan provinsi. Menurutnya,haltersebut merupakan aset pendapatan kota.

“Sesuai undang-undang, retribusi pasar bukanlah aset pendapatan provinsi. Itu aset pendapatan kota atau kabupaten. Tapi, kalau pasar itu dibangun di atas lahan milik Pemprov, maka yang didapatkan oleh pemprov berupa sewa lahan dan kota dapat retribusi pasar,” ujarnya. 

Dirinya menambahkan, jika relokasi Pasar Angso Duo ini nanti dibangun di atas tanah milik Pemprov, maka yang pendapatan yang masuk untuk provinsi berupa sewa lahan dan kota berhak atas retribusi pasar.(*/poy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar