Penutupan aktifitas Pekarja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi
Payosigadung , Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru Jambi dan Langit Biru di
Jambi Timur bisa dikatakan berhasil tanpa adanya konflik anarkis. Namun
demikian, para PSK eks Payo Sigadung dan Langit Biru menjadi incaran empuk para
mucikari untuk disalurkan ke panti pijat, cafe, karaoke dan juga salon-salon di
Kota Jambi.
Rosenmnan MANIHURUK, Jambi
Pemerintah Kota Jambi beserta elemen masyarakat lainnya
boleh saja mengklaim praktik PSK di Payo Sigadung usai penutupan “Pucuk” yang
terletak di RT 04 dan RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi
itu tak ada lagi. Namun belum ada jaminan kalau PSK tersebut tak akan mencari
tempat-tempat yang terselubung di Kota Jambi.
Dari penelusuran Harian Jambi menunjukkan, PSK kini justru
mengincar panti pijat, salon, cafe dan karaoke sebagai tempat “menjual diri”.
Sejumlah Panti Pijat dan Salon Karaoke di Kota Jambi justru menampung PSK
eksodus Payo Sigadung secara terselubung lewat agen mucikari.
Eksodusnya PSK Payo Sigadung dan langit Biru ke sejumlah
panti pijat, salon karaoke berlangsung dengan rapih. Bahkan mucikari menjamin
penempatan PSK eks Payo Sigadung dan Langit Biru diterima dengan baik oleh
sejumlah pengelola panti pijat dan salon karaoke di Kota Jambi.
Bahkan pengusaha panti pijat dan salon karaoke tak
segan-segan menampung PSK eks Payo Sigadung dan Langit Biru karena dinilai
lebih mengenal Kota Jambi dan sudah berpengalaman menerima tamu. “Eks PSK Payo
Sigadung dan Langit Biru banyak yang menapung di Kota Jambi. Mereka sudah
pengalaman dan siap kerja,” ujar seorang pengusaha panti pijat di Kota Jambi
yang meminta indentitasnya dirahasiakan.
Menurut pengusaha ini, Pemerintah Kota Jambi hanya berhasil
menutup lokasinya, namun bukan pelaku PSKnya. Justru PSK eks Payo Sigadung ini
menjadi incaran pengusaha panti pijat dan salon karaoke di Kota Jambi karena
bayarannya minim dan sudah berpengalaman melayani tamu.
Kini menjadi pertayaan, apakah Pemerintah Kota Jambi bisa
mencegah dan menangkal praktek PSK tersebut di panti pijat, cafe, karaeke dan
hotel-hotel di Jambi?. Tentunya hal ini menjadi PR Pemerintah Kota Jambi
kedepan.
Terpisah, Ketua RT 05 Kelurahan Rawasari, Sudadi Rusman mengatakan,
eks PSK Payosigadung ini akan berupaya mencari nafkah dengan berpindah tempat
kerja ke panti pijat, salon, karaoke dan hotel-hotel melati di Kota Jambi.
Menurut Sudadi Rusman, lokalisasi Payo Sigadung sudah berdiri
lebih dari 40 tahun. Disahkannya Perda Prostitusi itu sempat mendapat
perlawanan dari warga di lokasisasi Payosigadung. Namun hal itu tidak bergeming
karena sudah desakan sejumlah elemen masyarakat Kota Jambi.
Disebutkan,usai penutupan Pucuk, para PSK ada yang pergi ke Muarojambi
dan Tebo karena ada kenalan seperti teman dan cowok maka dia(PSK) buka disana.
Meli (32) seorang eks PSK Payo Sigadung mengaku dirinya bingung
untuk pulang kampung ke Jawa Barat. Dia mengaku sudah lama di Jambi dan akan
tetap berdomisili di Kota Jambi dengan menjaci tempat kerja baru seperti panti
pijat atau salon karaoke.
Lokasi Prostitusi Tersebar
Tempat praktek Porstitusi di Negeri Tanah Pilih ini bukan
hanya terdapat di Payosigadung atau di Pucuk dan di Langit Biru. Tetapi juga di
luar, tempat prostitusi juga menjamur, seperti
di tempat-tempat pijat, salon dan karaoke non-keluarga.
Menghadapi itu, pemerintah selama ini diam di tempat. Yang
disikat hanya PSK pinggiran dan orang mesum di tempat-tempat kos dan hotel
melati saja.
Masalah itu, juga pernah dipertanyakan oleh salah satu warga
Gensi Ramzi (60), pada saat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans)
Kota Jambi Kaspul.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kota Jambi, Paul Andre MarisiNainggolan, beserta tim saat melakukan
diskusi dengan warga setempat pada Rabu 30 Oktober 2013 lalu.
“Apa perbedaan kami dengan orang Tionghoa yang membuka salon
dan panti pijat di luar. Kenapa disini yang harus ditutup, kami minta
keadilan,” aku Ramzi saat dilakukan diskusi.
Mendengar hal itu, Ketua Pansus Ranperda, Paul AM Nainggolan
mengatakan bahwa pemerintah pasti akan berlaku adil dalam menyikapi hal ini. “Untuk
persoalan keadilan, jika Perda ini tidak disetujui maka akan bertambah
merajalela Porstitusi di luar,” katanya.
Dikatakan, yakinlah bahwa Perda ini tidak hanya semata-mata
untuk di sini (Pucuk,red), tetapi target yang paling besar adalah di luar
seperti, salon karaoke, kos-kosan dan lain-lain. Kita melakukan diskusi disini
karena yang di luar belum terkoordinir.
Sementara penutupan dua lokalisasi di Kota Jambi,
Payisigadung (Pucuk, red) dan Langit Biru secara resmi telah dilakukan Senin (13/10).
Deklarasi penutupan bisnis esek-esek ini sukses dilaksanakan tanpa ada
perlawanan seperti rencana demo bugil.
Diawali dengan pembacaan ayat suci Al-quran, acara seremoni
ini dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi alih fungsi dan operasional
lokalisasi oleh perwakilan eks Pekerja Seks Komersial(PSK), Jihan Maharani.
Ada empat poin dalam deklarasi itu yakni , wilayah Kelurahan
Rawasari, Kecamatan Kota Baru, bersih dan sehat dari prostitusi, poin kedua
wilayah Kelurahan Rawasari bermartabat dan mengembangkan ekonomi sesuai agama
dan peraturan yang berlaku.
Poin ketiga Kelurahan Rawasari menjadi wilayah maju aman dan
tertib dengan bimbingan aparat keamanan Kota Jambi, Provinsi Jambi dan pusat,
dan poin terakhir, aparat diminta tegas menindak kejahatan perdagangan orang
dan menindak tempat-tempat pelaku prostitusi.
“Pembacaan deklarasi ini merupakan kehormatan dan kebanggaan
bagi saya untuk menuju jalan Allah," kata Jihan.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, tujuan penutupan
lokalisasi untuk menghentikan kegiatan prostitusi yang terpusat di Payosigadung
dan Langit Biru. Ia mengatakan setelah penutupan ini pihaknya juga akan
menertibkan tempat-tempat yang disinyalir ada praktek prostitusi. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar