Dahlan akan Paksa BUMN Pakai 'Asuransi' Valas
Pemerintah, bank sentral, dan aparat penegak hukum
menyepakati pedoman pelaksanaan hedging atau mekanisme perlindungan
dari fluktuasi valuta asing sejak Kamis (16/10). Menteri Keuangan RI Chatib
Basri, menilai hedging bisa mendukung penguatan nilai tukar rupiah.
Sementara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan tidak lagi mengalami
kerugian akibat nilai tukar.
ELIN HERLINA, Jakarta
Mengutip data Reuters, rupiah masih dalam tren melemah
terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Dolar diperdagangkan di posisi Rp 12.232.
Posisi terkuat hari ini adalah Rp 12.233.
Menurut Chatib, selama ini kebutuhan valas dipasok dari pasar spot. Akibatnya,
permintaan membludak dalam satu waktu sehingga pasokan valas menipis dan rupiah
pun melemah.
“Semua orang kalau beli di spot, akibatnya rupiah tertekan berat,"
kata Chatib kala ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta,
Kamis (16/10).
Oleh karena itu, Chatib menyatakan hedging bisa mengurangi kepadatan di pasar spot.
“Kalau hedging, artinya tidak beli sekarang. Jadi permintaan valas lebih
ringan," ujarnya.
Kala permintaan valas lebih terkendali, lanjut Chatib, maka ketersediaannya di
dalam negeri bisa terjaga. Ini berdampak kepada penguatan nilai tukar rupiah.
"Tugas BI (Bank Indonesia) dalam menjaga rupiah pun bisa lebih
ringan," tuturnya.
Chatib mengibaratkan hedging seperti asuransi. "Kita
butuh asuransi karena kita tidak bisa prediksi kapan akan sakit. Begitu juga
rupiah, kita tidak bisa prediksi kapan ada pelemahan atau penguatan. Jadi lebih
baik punya asuransi," jelasnya.
Dia berharap perusahaan dalam negeri, termasuk BUMN, lebih
banyak yang melakukan hedging. Sekarang tidak perlu lagi khawatir karena
sudah ada pedoman pelaksanaan hedging.
“Selama ini BUMN tidak berani hedging karena bisa dianggap merugikan negara
kalau rupiah melemah. SOP (Standard Operating Procedures) ini dibuat agar BUMN
dan perusahaan swasta tidak perlu takut lagi. Sudah ada pedoman dan prosedur
untuk hedging," terang Chatib.
BUMN Pakai 'Asuransi' Valas
Pemerintah telah meluncurkan pedoman petunjuk penyusunanStandard
Operating Procedure (SOP) kegiatan hedging atau lindung nilai.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan tidak lagi mengalami kerugian akibat
nilai tukar.
Menteri BUMN Dahlan Iskan masih pesimistis BUMN akan senang
melakukan kegiatan hedging. Untuk itu, Dahkan akan merampungkan aturan
turunan untuk memaksa BUMN lakukan hedging.
“Jadi saya sedang pikirkan apa yang akan kita pakai untuk
maksa BUMN, tanpa bisa berkilah lagi untuk tidak hedging," jelas Dahlan di
Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta. Kamis (16/10).
Dahlan mengakui proses hedging akan cukup merepotkan bagi BUMN.
Karena harus berurusan dengan proses administrasi yang cukup rumit.
“BUMN pasti akan merasa repot karena mengurus administrasi hedging,"
sebutnya.
Terutama untuk perusahaan yang selama ini menerima Public Service Obligation
(PSO). “Karena direksinya akan merasa itu masih menjadi risiko dari Kementerian
Keuangan ," kata Dahlan.
Berbeda halnya dengan perusahaan swasta yang merupakan kewajiban melakukan
hedging. “Kalau perusahaan swasta kalau mau hedging waktu itu, ya harus hedging.
Kalau tidak, akan rugi," tegas Dahlan.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar