Jambi,Blognews
Mantan Bupati Tanjung Jabung
Timur (Tanjabtim) H Abdullah Hich, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) mengembalikan uang
sebesar Rp 650 juta, Senin (23/4). Uang tersebut hasil korupsi yang merugikan
negara dalam kasus Damkar senilai Rp1,1 miliar pada 2004 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab
Timur, Bambang Permadi kepada wartawan di Muarasabak, Senin (23/4) membenarkan
Abdullah Hich telah menyerahkan uang ganti rugi atas kasus tersebut.
“Hari ini Senin (23/4) pertama
kali Abdullah Hich kami periksa usai penetapan tersangka. Dan ada itikad baik
juga menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp650 juta hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”katanya.
Dikatakan, Abdullah Hich
diperiksa sejak pagi dengan didampingi penasihat hukumnya. “Yang bersangkutan
saat ini kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Selain
memeriksa Abdullah Hich, penyidik Kejari Muarasabak juga memeriksa dua
tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Syarifuddin
Fadhil dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Tanjabtim,
Suparno,”katanya.
Disebutkan, masing masing tersangka
kami periksa sebagai saksi atas tersangka lainnya. Sementara itu Sarbaini,
penasihat hukum Abdullah Hich, mengatakan pengembalian uang itu merupakan
itikad baik kliennya. “Ini itikad baik kami untuk mematuhi proses hukum yang
ada,”katanya.
Selasa lalu (17/04) Kejari
Muarasabak menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit
mobil damkar senilai Rp1,1 miliar pada 2004. Mereka adalah mantan Bupati
Tanjabtim periode 2009-2011, Abdullah Hich, mantan Sekda saat itu, Syarifuddin
Fadhil dan mantan Kepala Bappeda, Suparno.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka
dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi subsider Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal
20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tiga Lagi Mantan Kepala Daerah di
Jambi Terancam Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya,
tiga lgi mantan kepala daerah (Bupati/Walikota) di Provinsi Jambi terancam jadi
tersangka dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) era Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
Penyidik kejaksaan di empat
daerah di Provinsi Jambi saat ini tengah mengitensifkan penyelidikan kasus
dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Damkar. Kasus ini setidaknya telah
menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai terpidana yang divonis 2,5 tahun
penjara.
Pejabat yang terancam tersangka
itu yakni mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz,
mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich (sudah tersangka) dan mantan Bupati
Batanghari Abdul Fattah dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari.
Empat kepala daerah ini diduga
ikut terlibat dalam pengadaan mobil damkar yang disinyalir menyalahi prosedur
dan terindikasi mark up harga. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah
memeriksa sejumlah saksi.
Kasipenkum dan Humas Kejati, Andi
Azhari mengatakan, penanganan kasus damkar Kota Jambi senilai Rp 2 miliar lebih
ini hampir rampung. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk mantan
Walikota Jambi, Arifien Manap. Bahkan sudah mengarah kepada calon tersangka.
Sementara penanganan kasus damkar
di Tebo kini hanya tinggal mengambil kesimpulan dan menunggu data dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejari Tebo menunggu alat bukti dari KPK.
Disebutkan, kasus ini melibatkan
empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat
bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor
027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.
Radiogram itu berisi perintah
kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil
pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik
Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri
Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar