Jumat, 09 Maret 2012

Rekanan Tandatangani Kwitansi Fiktif Rp 275 Juta

Sidang Tipikor Korupsi SNVT PU Provinsi Jambi

Saksi : Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH (kiri) saat meminta keterangan saksi-saksi Rahmat Hadi Prawira, Widodo dan Oktora pada sidang lanjutan, di PN Jambi Kamis (8/3). Tiga pejabat SNVT PU Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa jadi terdakwa pada kasus proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, senilai Rp 275 juta. RUK

Hakim Tipikor PN Jambi.


Jambi, BATAKPOS


Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tiga terdakwa pejabat Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/3) terungkap bahwa proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun, terjadi pembayaran fiktif senilai Rp 275 juta.

Dalam sidang tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH dengan dua hakim anggota mendengarkan keterangan tiga saksi dari rekanan proyek (CV Bina Cipta Kontruksi) masing-masing Rahmat Hadi Prawira, Widodo dan Oktora.

Sementara terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Non Vertikal (PPKSNVT) Syamsul Bahrin dan Pengawas SNVT, Yudi Antariksa.

Dari keterangan saksi Hadi, dirinya mendapat perintah dari terdakwa Eko P pada Juni 2010 untuk mengerjakan perbaikan jembatan Sungai Kemis karena mendesak. Namun stelah proyek selesai, Hadi menagih pembayaran, namun Eko P belum memiliki anggaran tersebut.

Kemudian Eko P memerintahkan pihak SKPD PU Provinsi Jambi untuk membayarkan pekarjaan Hadi. Guna mencairkan dana tersebut, SKPD membuat kontrak dengan CV Bina Cipta Kontruksi (BCK) senilai Rp 275 Juta dengan enam item pekerjaan yakni Jembatan Sungai Kemis, Jembatan Sei Puan, Jembatan Sei Asam I dan II, Jembatan Sei Nilam Kecil dan Jembatan Sei Nilam Besar.

Kemudian proyek tersebut ditenderkan secara manipulatif sehingga CV BCK yang mengerjakan proyek tersebut. Selanjutnya CV BCK membuat laporan pekerjaan guna mencairkan volume pekerjaan. SKPD PU Provinsi Jambi mencairkan dana Rp 275 juta ke rekening CV BCK setelah melihat hasil pekerjaan.

Dari hasil keterangan di persidangan, pada pertengahan Desember 2010 turun anggaran dari Kementerian PU ke SNVT PU Provinsi Jambi sebesar Rp 400 juta. Kemudian terdakwa Eko P menggandeng sembilan rekanan yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ guna membuat proyek fiktif dengan obyek proyek Jembatan Sungai Kemis.

Setelah dana tersebut ditransfer ke sembilan rekening CV tersebut, kemudian ditarik kembali oleh Ratna (Bendaharawan SNVT PU Provinsi Jambi) dan dikembalikan ke terdakwa Eko P.

Dari BAP terdakwa Eko P yang dibaca dipersidangan, Eko P kemudian menyerahkan dana Rp 275 juta tersebut secara tunai kepada Rahmat Hadi Prawira dilengkapi dengan bukti kwitansi.

Namun setelah Hakim Tipikor mengkonfrortir bukti kwitansi senilai Rp 275 juta itu, saksi Hadi dari CV BCK mengaku bahwa kwitansi itu disuruh dibuat atas perintah terdakwa Eko P.

“Kwitansi itu saya yang buat atas perintah pak Eko. Namun saya atas CV BCK tidak pernah menerima uang Rp 275 juta tersebut dari Eko P. Uang senilai Rp 275 juta kami terima dari SKPD PU Provinsi Jambi atas pekerjaan enam jembatan sesuai dengan kontrak kerja Oktober 2010,”katanya.

Menurut Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH, laporan proyek SNVT tersebut semuanya manipulasi dan dilakukan secara berjamaah. “Ini adalah korupsi berjamaah antara SNVT dengan rekanan. Namun saya heran kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyeret tiga terdakwa. Seharusnya siapa yang terlibat di dalamnya semuanya dijerat,”katanya.

Majelis Hakim Tipikor PN Jambi juga mempertayakan aliran dana Rp 275 juta kepada terdakwa Eko Eko Priatmoko, namun terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

“Seharusnya anggaran Rp 275 juta tersebut tidak bisa dipakai karena proyek jembatan sudah dikerjakan dan sudah dibayarkan oleh SKPD. Tapi SNVT juga menggunakan anggaran itu dengan laporan pekerjaan yang sama. Sesuai dakwaan jaksa, kerugian negera mencapai Rp 300 juta,”katanya.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi lainnya akan dilakukan Kamis (15/3) dengan menghadirkan kembali tiga terdakwa Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa. RUK
Tiga pejabat SNVT PU Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa jadi terdakwa pada kasus proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, senilai Rp 275 juta.


Para Jaksa Kasus Sidang Tipikor Eko P CS.
Panitra Harahap. Foto-foto Rosenman Manihuruk.

Tidak ada komentar: