Jambi, BATAKPOS
Salahsatu Tambang Batu bara di Bungo.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan ultimatum kepada perusahaan batu bara dan CPO untuk membangun jalan khusus, jika tidak dilaksanakan maka Pemprov Jambi siap mengeluarkan moratorium kepada perusahaan batu bara dan CPO. Selama ini angkutan batu bara dituding sebagai perusak jalan di Provinsi Jambi.
Ancaman itu disampaikan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus pada rapat unsur Muspida dengan pengusaha batu bara dan CPO di Jambi bertempat di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/3). Hadir pada acara itu Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.Syahrasaddin, MSi, Unsur Muspida, para Bupati, dan pengusaha batubara dan CPO serta para Kepala SKPD terkait.
Rapat itu juga sekaligus mensosialisasikan Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang.
Pada rapat itu, Pemprov Jambi menangguhkan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha batu bara dan CPO yang berisi surat pernyataan dari para pengusaha yang diantaranya berisi tentang kegiatan usaha yang sesuai dengan izin dan tempat yang telah ditetapkan dengan memperhatikan lingkungan.
Kemudian mematuhi rute jalan yang telah ditentukan dan kepatuhan terhadap tonase kendaraan. Penangguhan ini dikarenakan pemerintah akan kembali mengkaji peraturan hukum tentang pelarangan penggunaan mobil tronton yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan dan kemacetan.
“Kesepakatan ini harus dikaji ulang lagi, karena ada salah satu Bupati yang meminta untuk dikaji kembali tentang tidak boleh beroperasi lagi kendaraan tronton. Kita akan mengkaji kembali dari sisi hukumnya, kendaraan ini juga tidak boleh melanggar tonase yang telah ditentukan,”katanya.
Menurut Gubernur Jambi, para pengusaha batubara nanti akan ada saatnya dimoratorium untuk tidak menggunakan jalan umum tetapi menggunakan jalan khusus. “Kita minta supaya jalan khusus yang seperti direncanakan segera jalan seperti yang untuk Bungo dan Tebo harus lewat Tungkal Ulu sampai Simpang Niam, Lubuk Kambing sampai ke Tungkal Ulu. Dan pihak asosiasi telah mensepakati bagaimana untuk membangun jalan tersebut” kata Gubernur Jambi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM, dalam Perda nomor 10 tahun 2011 ini telah ditetapkan penjelasan tentang tonase truk angkutan batu bara dan juga CPO yang tidak akan melebihi batasan yang ditetapkan.
Disebutkan, jika melihat kondisi jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi dengan batasan MST 8 ton, maka ada titik toleransi hingga 25 ton. Berdasarkan kelas jalan, batas maksimal tonase angkutan batu bara dan CPO untuk truk dengan gardan ganda adalah 22 ton. Dengan hitungan dua sumbu di belakang masing-masing 8 ton dan sumbu di depan 6 ton, dengan total 22 ton.
“Sementara itu pada Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/ pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan diatas 5% dari JBI akan diberi sanksi denda Rp 400.000/ton dan muatannya dibongkar/kembali ke tempat asal,”katanya.
Perwakilan asosiasi batu bara Jambi, Daniel Chandra menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu untuk mensosialisasikan larangan penggunaan tronton sebagai angkutan batubara dan CPO.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan rapat dengan pengusaha batubara di Jakarta dan kami siap untuk membangun jalan khusus bagi angkutan batu bara. Dan kami berkomitmen untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan seperti tonase yang sesuai dengan kapasitas jalan, dan beroperasi pada pukul 18.00 Wib- 06.00 Wib,”katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar