Kamis, 15 Maret 2012

Dari Uang Pelicin DPRD Merangin Hingga LPJ dan Proposal Fiktif

Sidang Tipikor APBD Pemkab Merangin 2007 Rp 7,1 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Disidang : Terdakwa Mantan Sekda Pemkab Merangin 2007, Arfandi Ibnu Hajar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Rabu (14/3). Dalam siding tersebut terungkap adanya proposal fiktif hingga uang pelican kepada DPRD Merangin tahun 2007. foto-foto batakpos/rosenman manihuruk


Para Hakim Tipikor di Sidang Mantan Sekda Merangin.

Terdakwa Hamdan didampingi dua pengacaranya.


Dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Merangin Tahun 2007 senilai Rp 7,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi, Rabu (14/3) terungkap aliran dana mengalir ke DPRD Merangin dan pribadi masing-masing oknum pejabat di Merangin. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Proposal Bantuan fiktif terungkap sebagai modus penggelapan dana tersebut.

Sidang Tipikor dengan terdakwa Arfandi Ibnu Hajar (Mantan Sekda Merangin 2007), Hamdan (Mantan Pejabat Pembuat Kebijakan –PPK SKPD Merangin 2007), Ayakudin (Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Merangin 2007) dipimpin Hakim Ketua H Soelthoni SH MH dan Hakim Anggota Eliwarti SH dan Edi Ismanto SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Diah Purwaningsih SH, Jaka cs.

Sidang lanjutan tersebut diawali dengan sidang terdakwa Hamdan dengan menghadirkan 6 saksi termasuk terdakwa Ayakudin. Kemudian dilanjutkan sidang terdakwa Arfandi Ibnu Hajar dengan menghadirkan 6 saksi termasuk Ayakudin dan Hamdan.

Dari sidang terdakwa Hamdan, dengan saksi Ayakudin terungkap kalau dirinya meminjam uang sebesar Rp 2,7 miliar tahun 2006 dan Rp 5,7 miliar dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Merangin, Lukman 26 Desember 2006 atas perintah Sekda Arfandi Ibnu Hajar dan Hamdan.

Uang tersebut kata Ayakudin untuk biaya operasional kantor awal tahun anggaran 2007 karena belum cairnya APBD 2007 hingga maret 2007. Kemudian uang tersebut sebagian dipinjamkan kepada Sekda Arfandi Ibnu Hajar sebesar Rp 2,7 miliar.

Kemudian uang pinjaman itu dibayarkan ke BUD Pemkab Merangin dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM) 2006 secara bertahap. Menurut keterangan saksi Ayakudin, uang tersebut juga mengalir ke DPRD Pemkab Merangin 2007 sebesar Rp 900 juta.

Kemudian aliran dana juga ada ke pribadi Hamdan yakni untuk pembayaran kredit rumah sebesar Rp 140 juta. Pembayaran dua kali dilakukan oleh Widiana, staf Bendahara Pengeluaran Setda Pemkab Merangin dengan besarap Rp 80 juta. Kemudian pembayaran lain oleh Ayakudin dengan besaran Rp 40 juta.

Pembayaran kredit rumah tersebut diakui saksi Yelly dari pihak developer PT Niaga Guna Kencana (NGK) Jambi. Pembayaran itu dilakukan sekitar September 2006 lewat rekening bank PT NGK Jambi.

Dari keterangan Ayakudin dipersidangan, dirinya dengan staf atas perintah Hamdan dan Sekda Arfandi Ibnu Hajar membuat LPJ fiktif dan proposal fiktif di tiga pos, yakni Bantuan Sosial (Bansos), biaya BBM, GAS dan makan serta perjalanan dinas fiktif Setda Merangin.

JPU yakni Diah Purwaningsih SH dan Jaka cs juga membawa berkas dokumen pencairan dana (SPP-SPM dan SP2D) Belanja Makan dan Minum Satuan Kerja Setda Merangin 2007. Kemudian berkas dokumen pencairan dana (SPP-SPM dan SP2D) Belanja Bahan Bakar Minyak dan GAS Satuan Kerja Setda Merangin 2007.

Menurut saksi Ayakudin, LPJ banyak dibuat fiktif seperti proposal fiktif di Ormas Fron Pembela Merah Putih Merangin dan Proposal Percasi Merangin. Saksi Ketua Percasi Merangin, Syamzamil mengatakan, pihaknya hanya menerima bantuan dari Setda Merangin 2007 hanya Rp 2 juta rupiah, namun ada proposal Percasi Merangin yang uangnya dibayar sebesar Rp 27 juta.

“Percasi Merangin tidak pernah membuat proposal minta bantuan dana ke Setda Merangin tahun 2006 dan 2007. Proposal atas nama Ramdani tersebut tidak saya kenal. Itu proposal bukan dari Percasi Merangin,”kata Syamzamil kepada hakim.

Kemudian ada juga kesaksian dari Ketua Ormas Fron Pembela Merah Putih Merangin, Najarudin. Menurut saksi Najarudin, tahun 2006 dan 2007 pihaknya hanya menerima bantuan dari Setda Merangin sebesar Rp 2 juta. Namun ada proposal minta bantuan untuk mengikuti pelatihan kader di Medan-Sumut yang dibuat fiktif.

“Ormas Fron Pembela Merah Putih Merangin tak pernah membuat proposal permintaan dana untuk kegiatan Ormas. Bantuan yang diberikan Setda Merangin tahun 2007 hanya Rp 2 juta dan diterima anggota Ormas saya. Kami tidak pernah membuat proposal itu,”kata Najarudin kepada hakim usai melihat bukti proposal dengan bukti pengeluaran uang.

Sidang Tipikor di PN Jambi itu juga dilanjutkan dengan keterangan saksi Ayakudin dengan terdakwa Arfandi Ibnu Hajar. Saksi Ayakudin banyak memberikan keterangan sesuai pada terdakwa Hamdan.
Jaksa Jaka Cs.

Kemudian, Arfandi mengaku telah dizolimi oleh Bupati Merangin tahun 2007 yakni, Rotani Yutaka. “Kewenangan saya diintervensi oleh bupati (Rotani Yutaka),” tegasnya.

Arfandi pun membeberkan sejumlah bukti kalau dirinya mengetahui laporan pertanggungjawaban tahun 2007 amburadul. Dia memperlihatkan bukti pencairan dana, tanpa tanda tangan Arfandi dan Hamdan pada majelis hakim.

“Saya punya SPM tidak ditandatangani saya, dan Hamdan, tapi dana cair. Saya baru tahu setelah kasus ini mencuat. Saya menemukan ini karena ada kebenaran saya disitu,”katanya.

Arfandi menjelaskan, dirinya menandatangani semua SPM (surat perintah membayar), karena sudah menanyakan kelengkapan administrasi pembayaran pada staf bendahara pengeluaran, Ayakudin.

“Saya tidak tahu ada yang fiktif, karena sebelum saya tanda tangani sudah saya tanyakan, apakah sudah lengkap atau belum?, apakah sudah dibayarkan pada pihak ketiga apa belum. Saya tidak tahu apakah kwitansi itu fiktif. Karena berkas itu sudah ada faktur,” kata Arfandi dalam sidang Tipikor di PN Jambi.

Majelis Hakim kemudian mengkonfrontir keterangan Ayakudin dengan Lukman, serta Lukman dengan Arfandi. “Bukan pak Arfandi ?yang meminjam, tapi Ayakuddin. Pak Arfandi mengetahui, ada suratnya. Buktinya, sudah ada bukti setoran ke kas daerah,” kata Lukman saat dikonfrontir.

Arfandi Ibnu Hajar Divonis Bebas

Sebelumnya, , pada sidang putusan sela di PN Bangko 14 November 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko yang diketuai FX Jiwo Santoso SH, membebaskan Arfandi Ibnu Hajar dari tahanan.

Dalam sidang putusan sela Senin (14/11/2011), Hakim menerima keberatan terdakwa dan membebaskannya dari tahanan. Arfandi yang tersandung kasus korupsi SPJ fiktif tahun 2006-2007 yang menelan kerugian negara senilai Rp 7,2 miliar ini, sebelumnya sempat ditahan setelah dilimpahkan dari Kejati Jambi ke Kejari Bangko.

Untuk diketahui, 19 Oktober 2011 lalu, Arfandi ditahan Kejari Bangko. Dia didakwa JPU Kejari Bangko dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 (KUHP).

Arfandi dinilai telah melakukan penyelewengan keuangan negara dengan membuat SPj fiktif. Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.279.222.250, hal ini sesuai laporan hasil tim audit BKP-RI Perwakilan Jambi, tanggal 10 Juni 2010. RUK

Tidak ada komentar: