Selasa, 06 Maret 2012

Penyaluran Dana BOS di Provinsi Jambi Signifikan

Jambi, BATAKPOS
Ir. Syahrasaddin, M. Si

Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 di Provinsi Jambi merupakan signifikan. Provinsi Jambi mendapat urutan kedua setelah Yogyakarta tercepat dalam penyaluran dana BOS tersebut.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, M. Si, selaku Ketua Manajemen BOS Provinsi Jambi, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program BOS tahun 2012, bertempat di hotel Grand Jambi, Senin (5/2).

“Kita bersyukur, pada tahun 2012 ini Jambi termasuk Provinsi tercepat kedua setelah Yogyakarta, menyalurkan dana BOS tahun 2012. Sebenarnya penyerahan dana BOS tahun 2012 ini dijadwalkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, tanggal 9-16 Januari, namun Provinsi Jambi telah menyalurkan dana tersebut pada tanggal 6 Januari 2012,” kata Sekda.

Disebutkan, dilaksanakan rakor itu dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan BOS tahun 2011 yang lalu, disamping mengevaluasi pelaksanaan di tahun 2012 ini. “Sudah sejauh mana program ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, atau tuntutan yang sesungguhnya,”katanya.

Dari empat aspek pelaksanaan BOS, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pengawasan. Sekda berharap masalah pengawasan benar-benar dilaksanakan dengan ketat, jika tidak dilaksanakan dengan ketat, maka pelaksananaannya bisa saja terjadi ketidak pahaman, terjadinya kesalahan administrative.

“Diharapkan pada pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan yang manipulatif, ini yang paling ditekankan, disamping masalah pelaporan. Pelaporan juga harus bagus, karena, sebagus apapun pelaksanaannya, jika pengawasan dan pelaporannya tidak baik,”katanya.

BOS telah dimulai sejak tahun 2005, program yang dilaksanakan guna membantu pecapaian penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu. Sebagian besar sekolah dan madrasyah, menjadikan dana BOS, komponen terbesar pemasukan yang diterima sekolah/madrasyah yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Drs H Idham Kholid MM dalam laporannya menyampaikan, bahwa menurut PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan nonpersonalia, adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.

“Biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transpotasi, konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya. Namun ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS,”ujarnya.

Maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor yakni untuk menyamakan persepsi pengelolaan program BOS di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dalam menjawab pelaksanaan program BOS di sekolah, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Kemudian meningkatkan pemahaman peserta Rakor BOS terkait pengelolaan dana BOS, meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan dana BOS di sekolah sesuai peran, fungsi, dan tugasnya di sekolah binaan masing-masing dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, memperlancar pelaksanaan manajemen tata kelola BOS secara efektif dan produktif.

Rakor ini diikuti 88 orang peserta, dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, masing-masing terdiri dari Kasubdin yang menanagani SD, SMP, Ketua Tim Manajemen BOS, Koordiator Pengawasan Sekolah Ketua Unit Pendataan SD/SDLB, Ketua Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMTP/SATAP, pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ketua Unit Monev, dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kabid Evaluasi Bappeda.

Disebutkan, besar biaya yang diterima sekolah termasuk untuk BOS buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan pada jenjang SD/SDLB Rp580 ribu/siswa/tahun. Provinsi Jambi selama satu tahun menerima Rp239.799.340.000,- dengan jumlah siswa 411.723 orang, sedangkan pada jenjang SMP/SMPLB/SMTP/SATAP, diberikan Rp720 ribu/siswa/tahun, Provinsi Jambi selama satu tahun menerima Rp85.421.520.000,- untuk 120.312 orang siswa. RUK

Tidak ada komentar: