Rabu, 07 Juli 2010

Mantan Bupati Kerinci Terancam Masub Bui

Jambi, BATAKPOS

Mantan Bupati Kerinci, Fauzi Siin kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kerinci 2008 senilai Rp 3,9 miliar. Fauzi Siin kini terancam masuk bui bersama dua tersangka lainnya yakni mantan Asisten II Kerinci, Sukur Kelabrajo dan mantan Kabag Keuangan sekaligus bendahara umum daerah (BUD) Kabupaten Kerinci, Syamsurizal.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, ketika dikonfirmasi di Kejati Jambi, Jumat (2/7) mengatakan, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.

“Yang jelas ketiga tersangka tersebut bakal menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi sebagai tersangka. Kejati telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiganya, untuk menjalani pemeriksaan,”katanya.

Namun Andi Herman menolak memberikan tangal pemeriksaan ketiga tersangka tersebut. Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan, Fauzi Siin, Sukur dan Samsurizal, ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka karena dalam pengelolaan dana APBD Kerinci tahun 2008 tersebut, ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif, dan sejumlah kegiatan lainnya diduga juga dilakukan mark up.

Menurut Andi Herman, kegiatan yang diduga fiktif dan di mark up tersebut yaitu, belanja makan minum, pemeliharaan kendaraan bermotor, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta biaya percetakan atau penggandaan.

Fauzi Siin terancam hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Aturan hukum yang bakal dikenakan pada pensiunan tentara itu adalah pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 KUHP. ruk

Tidak ada komentar: