Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus
(HBA), menegaskan per 31 Desember 2012 nanti
truk batu bara tidak diperbolehkan lewat jalan umum tetap akan
diberlakukan. Pihaknya juga tengah melakukan kajian hukum terkait akan
diberlakukannya moratorium tersebut.
Demikian dikatakan HBA kepada
wartawan, Selasa (6/11), usai menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala daerah
dan unsur muspida lainnya. Menurutnya, jika moratorium nanti hanya dilandaskan
pada Surat Edaran Gubernur saja, maka hal itu tidak cukup kuat.
“Dalam pertemuan, kita sepekat 31
Desember moratorium masalah truk batu bara tetap diberlakukan. Kita tengah
melakukan kajian hukum terkait akan diberlakukannya moratorium tersebut,”katanya.
HBA mengakui, selama ini masih
banyak truk batu bara yang melanggar, terutama terkait masalah tonase yang
berlebih. Selain itu, aktifitas truk batu bara juga sudah dirasakan mengganggu.
Disebutkan, dengan akan
diberlakukannya moratorium truk batu bara tidak lagi diperbolehkan lewat jalan
umum per 31 Desember 2012 mendatang, mulai saat ini angkutan batu bara didorong
untuk melewati jalur sungai.
Salah satu hasil kesepakatan dari
pertemuan tersebut, mendorong angkutan batu bara untuk melewati jalu sungai.
"Tadi kita sudah sepakat jika batu bara yang berasal dari Sarolangun,
Merangin, dan Batanghari, (pengangkutannya, red) didorong lewat sungai.
HBA mengatakan, beberapa
perusahaan saat ini juga sudah mulai melakukan pengerukan terkait akan
dimanfaatkannya jalur sungai untuk pengangkutan batu bara tersebut. “Kalau
Surat Edaran Gubernur sifatnya hanya imbauan. Untuk itu kita tengah kaji produk
hukumnya, bisa saja nanti berupa perda (peraturan daerah),”ujarnya.
Disebutkan, jika produk hukumnya
sudah ada, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar. Produk hukumnya kita
harapkan bisa selesai sebelum akhir Desember nanti. Yang jelas pada prinsipnya,
31 Desember truk batu bara tidak boleh lewat jalan umum.
Pertemuan yang berlangsung di
rumah dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi,
Wakil Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Sarolangun, Bupati Bungo, Bupati
Tebo, Bupati Tanjab Barat, dan unsur muspida lainnya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar