Tuntut Lahan: Ratusan petani Jambi yang tergabung dalam GNP 33 UUD 1945 melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi, Selasa (27/11). Asenk Lee Saragih |
Jambi, Beritaku
Ratusan petani Jambi yang tergabung dalam Gerekan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI), Partai Rakyat Demokratik (PRD) melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi, Selasa (22/11). Mereka menuding PT Asiatic Persada dan PT Sinar Mas di Jambi telah merenggut kedaulatan petani akibat penguasaan lahan petanian oleh perusahaan tersebut.
Setidaknya ada empat tuntutan para petani yakni, realisasi enclave 3.482 hektar lahan rakyat Mekar Jaya dan 8000 hektar lahan rakyat Kunangan Jaya II berdasarkan janji Kementerian Kehutanan (Menhut) pada tanggal 16 Desember 2011. Petani juga mendesak Menhut Zulkifli Hasan karena mengangkangi konstitusi UUD 1945 dan tidak berpihak pada rakyat.
Koordinator pengunjukrasa, sekaligus Sekwil STN Jambi, Joko Supriyadi Nata dalam orasinya mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah menguasai sebagian besar lahan di Provinsi Jambi. Sehingga kedaulatan petani untuk mendapatkan lahan pertanian tergusur oleh pengusaha.
“Petani meminta dilaksanakannya Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 secara benar dan konsisten. Hentikan kebijakan impor pangan, menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan pasar bagi hasil produksi petani. Dukungan anggaran untuk perbaikan infrastruktur pertanian (waduk, irigasi) serta pemberian modal pertanian,”kata Joko yang diamini ratusan pengunjukrasa.
Petani GNP juga mendesak penghentian segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian konflik agrarian dan sebagai solusinya STN bersama PRD dan GNP 33 mengusulkan pembentukan Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang penyusunannya melibatkan peran aktif gerekan rakyat.
Menurut Joko Supriyadi Nata, terkait dengan konflik lahan yang terjadi di Jambi secara khusus GNP menyerukan segera diwujudkan hak enclave atas lahan petani Kunangan Jaya II (Batanghari) seluas 8.000 hektar dan petani Mekar Jaya (Sarolangun) seluas 3.482 hektar yang berkonflik dengan PT.AAS/PT.WN/PT.Reki serta hak encvlave SAD 113 seluas 3.550 hektar yang berkonflik dengan PT.Asiatic Persada (Wilmar).
Pengamatan Bute Ekspres menunjukkan, pengunjukrasa mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dan sat Pol PP. Usai diterima oleh pejabat Provinsi Jambi, pengunjukrasa tetap bertahan hingga dapat mendapatkan penjelasan dari Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus.
Sebelumnya ratusan petani dari Suku Anak Dalam (SAD) 113 Tanah Menang, Kabupaten Batanghari, Dusun Kunangan Jaya II, Kabupaten Batanghari dan Dusun IV
Mekar Jaya, Kabupaten Sarolangun , Provinsi Jambi menginap di depan komplek kantor gubernur Jambi sejak 30 April hingga Jumat 4 Mei.
Aksi pendudukan buruh petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) dari tiga desa di Provinsi Jambi itu sebagai aksi kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang tidak peduli terhadap buruh tani. Para buruh tani masih kerap dilakukan sebagai “sapi perahan” yang pengupahannya dibawah standar.
Kemudian Pemerintah Provinsi Jambi tidak mampu menyelesaikan sengketa 15.032 Hektar lahan antara petani dengan perusahaan di Provinsi Jambi. Mereka menuding Pemprov Jambi hanya mengumbar janji-janji tanpa adanya bukti nyata.
“Kami buruh petani kecewa. Pasalnya kesepakatan-kesepakatan yang dibuat pemerintah tidak berjalan. Verifikasi dan pemetaan yang semestinya selasai pada awal Mei 2012, tapi macet. Pemda Sarolangun dan Pemda Batanghari selalu “melempar bola” ke perusahaan,”kata koordinator lapangan petani, Joko Supriyadi Nata.
Aksi pendudukan komplek kantor gubernur Jambi sudah pernah dilakukan ratusan pengunjukrasa selama dua pekan pertengahan Maret lalu dengan tuntutan yang sama.Namun tuntutan mereka direspon dengan janji-janji namun tidak ada tindak lanjut dari janji tersebut oleh instansi terkait.
Rati Galingging Keguguran
Sementara itu, Rati boru Galingging (36), yang merupakan peserta demo petani dalam memperoleh lahan pertanian, mengalami keguguran. Bayi yang dikandungnya yang sudah berusia enam bulan itu keguguran saat berunjukrasa di depan gedung Gubernur Jambi, Selasa (1/5) lalu.
Kemudian sesama petani juga membawa jenazah bayi tersebut saat mereka berunjukrasa di Mapolda Jambi, Kamis (3/5). Kemudian Jumat (4/5/11) petani tersebut juga melangsungkan unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Rati boru Galingging sempat meminta jenazah bayinya dikebumikan di halaman kantor Gubernur Jambi. Petani dari Desa Mekar Jaya, Kabupaten Sarolangun ini, saat ikut demo diketahui sedang hamil enam bulan.
Diduga mengalami tekanan mental dan shock, ibu ini merasa kesakitan. Dalam keadaan lemas, Selasa sore korban dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi. Namun ketika menjalani operasi, ternyata bayi dalam kandungannya sudah meninggal. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar