T Napitupulu Masuk Mobil Tahanan Kejati Jambi. |
Adu Mulut dengan penyidik Kejati Jambi |
Tonggong Napitupulu (61), seorang saksi yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sejak Jumat (2/11) petang. Namun Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya itu mengancam melaporkan Kejati Jambi atas penahanannya itu ke Jamwas Kejagung.
Dua tersangka lainnya yakni Kepala Syahbandar dan Otoritas Jambi (perubahan nama dari Adpel Jambi, Belli J Picarima dan Wahyu Asoka pelaksana proyek sudah ditahan Kejati Jambi di LP Jambi sepekan lalu.
Kejati Jambi menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Arif Hidayat, Gerry Iskandar, Toha Maryono dan Sutrisno. Kuasa Hukum T Napitupulu, Berry Simsom Napitupulu kepada Bute Ekspres di Kejati Jambi, Jumat (2/11) mengatakan, klainnya dipanggil hanya sebagai saksi. Panggilan kedua itu sebagai saksi, namun usai pemeriksaan sebagai saksi, klain saya T Napitupulu dijadikan tersangga dan diperiksa.
Pengamatan Bute Ekspres di Kejati Jambi menunjukkan, nyaris terjadi kericuhan karena pengacara T Napitupulu menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat T Napitupulu dan Berry Simson menuju mobilnya hendak pulang ke Bandara Jambi hendak menuju Jakarta, petugas Kejati Jambi melarangnya dengan menutup gerbang kantor Kejati Jambi.
Asintel dan Adpidsus Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Wito dan Masyrobi sempat turun tangan dan adu mulut dengan Berry Simson SH karena pemaksaan pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak dipanggil sebagai tersangka. Suasana adu mulut itu terjadi kurang lebih 15 menit.
“Ini negera apa ini, kita warga Negara yang baik. Klaien saya dipanggil sebagai saksi. Usai diperiksa sebagai saksi lalu dipaksa diperiksa sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan sebagai tersangka. Kami akan laporkan hal ini ke Jamwas Kejagung RI,”katanya.
Sebelum T Napitupulu ditahan, ketegangan juga sempat terjadi di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Karena Tonggung Napitupulu, tersangka baru dalam kasus ini, menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena ia hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Asoka, Geri Iskandar, dan Sutrisno, sesuai surat panggilan kejaksan.
Kemudian Asintel Kejati Jambi, Wito membujuk Berry Simson dan T Napitupulu untuk masuk kembali ke ruang Fungsional Kejati Jambi. Akhirnya T Napitupulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya adalah korban dalam kasus ini. Seluruh dokumen perusahaan saya dipalsukan termasuk tanda tangan saya. Saya tidak merasa ada proyek di Jambi. Saya tidak kenal dengan Belly atau tersangka lainnya. Penahanan ini akan saya laporkan ke Kejagung RI. Sementara kasus pemalsuan dokumen perusahaan itu saya laporkan ke Mabes Polri atau Polda Jambi,”kata T Napitupulu.
Menurut T Napitupulu, dirinya sebagai korban dalam kasus ini. “Penahanan ini tidak berprikemanusiaan. Surat pemanggilan sebagai saksi, namun di Kejati Jambi saya dijadikan tersanga dan ditahan. Kejati Jambi ini akan saya laporkan ke Kejagung RI,”katanya.
Namun setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 9 pagi hingga pukul 2 siang, kejaksaan langsung hendak memeriksa dengan status sebagai tersangka. Ini langsung ditolaknya, ia dan pengacaranya, Berry Simpson lantas meninggalkan ruangan dan hendak akan pulang.
Melihat ini, kejaksaan tidak tinggal diam. Mereka berusaha mencegat dan menghalangnya pulang. Bahkan, Aspidsus Kejati, Masyrobi, memerintahkan petugas piket jaga untuk menutup dan mengunci pintu pagar keluar sehingga Tonggung dan pengacara tertahan di dalam pagar. Akhirnya mereka tidak bisa keluar karena pintu sudah terkunci.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari mengatakan, penahanan yang dilakukan penyidik sudah melalui prosedur dan dilengkapi bukti-bukti. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan alamat tinggal tersangka bukan di Provinsi Jambi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar