Jumat, 30 November 2012

Asad Syam Makin Lama Meringkuk Dijeruji Besi



Jambi, Beritaku

Mantan Bupati Muarojambi Asad Syam benar-benar bernasib apes dan bertambah lama menghuni Hotel Prodeo (LP Jambi). Mantan Anggota DPR RI (Partai Demokart) itu mendapat vonis 3 tahun setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan hukuman kepada Asad Syam selaku terdakwa kasus korupsi dana Kasda Muarojambi.

Mantan Bupati Muaro Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan  negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Nelson Sitanggang, dalam sidang Selasa (27/11) dengan didampingi dua hakim anggota. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,”kata Nelson.

Selain hukuman pidana penjara, mantan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ini juga didenda Rp 100 juta, subsder 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti tanggung renteng dengan terdakwa lainnya.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya diberi waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir, menerima atau menolak putusan ini. Sementara Asad, dikonfirmasi usai sidang enggan menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Pengamatan Beritaku  menunjukkan, sidang putusan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Muaro Jambi As'ad Syam, berjalan dengan penuh dengan ketegangan. As'ad Syam yang menggunakan baju batik biru muda itu terlihat diam dan menundukkan kepala dengan sesekali mengusap mukanya dengan tangan kanan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Nelson Sitanggang dengan jaksa penuntut umum  (JPU) A Rudi, As'ad Syam tidak ditemani oleh penasehat hukumnya.

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, hakim ketua memutuskan bahwa Asa'd Syam secara sah dan terbukti melawan hukum dengan melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama selama menjabat ditahun  2001 hingga 2005.

As'ad Syam yang juga terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi yang juga menyeret nama mantan Ketua DPRD Muaro Jambi Nawawi Hamid, Wakil Ketua DPRD almarhum H Husin Efendi dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Muaro Jambi, Zaidan Jauhari yang juga telah divonis bersalah. srg

Tidak ada komentar: