Mantan Kepala Daerah & Kepala Daerah Yg Terseret Kasus Korupsi Dankar 2004 di Provinsi Jambi.
Jambi, Beritaku
Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) meminta media
dan lembaga swadaya masyaralat (LSM) serta politisi untuk tidak mempolitisasi
proses hukum kasus-kasus korupsi yang menyeret sejumlah mantan pejabat daerah.
Dirinya meminta semua kalangan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum
untuk menjalankan proses penyidikan tetap pada koridornya.
Mantan Sekretaris Daerah Pemkot Jambi, Hasan Basri
Agus itu kini disebut-sebut dalam terseret dalam kasus korupsi Damkar dan PDAM
Tirta Mayang Jambi. Bahkan LSM Jambi kerap melakukan unjukrasa-desakan desakan
kepada Kejaksaan Tinggi Jambi guna melakukan pemeriksaan HBA.
HBA kepada wartawan usai pemberiaan bonus atlet di
Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (24/11) mengaku tidak tahu kalau honor
pembinaan yang didapatnya bersama mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, dan
mantan Wakil Wali Kota Jambi, almarhum Turimin dari PDAM ternyata bermasalah di
belakang hari.
HBA mengakui, dirinya bersama bersama mantan Walikota
dan Wakil Walikota memang menerima uang pembinaan yang bersumber dari kas PDAM.
“Honor dari PDAM Walikota dapat, Wakil Walikota dapat, Sekda dapat, dan itu
diterima dengan jelas, ada SK-nya. Pak Rifin tanda tangan, saya tanda tangan.
Kita tidak tahu waktu itu apakah ini melanggar aturan, memang waktu itu kita
sebagai Pembina,”katanya.
HBA mengatakan, dirinya tidak menyangka honor
pemberian manajemen PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kepada pembina, pada akhirnya
menyeret jajaran direksi PDAM ke meja hijau.
“Ternyata terakhir dianggap menyalahi aturan. Saya
tidak tahu apakah salah atau tidak, sekarang ini kan dalam proses hukum, ya
kita lihat proses hukumnya. Mohon proses penyidikan hukum jangan
dipolitisasi,”kata HBA mantan Sekda Kota Jambi selama hampir 7 tahun.
HBA juga meminta meminta PDAM Tirta Mayang harus
membuktikan memiliki dasar hukum dalam memberikan uang pembinaan dan juga THR
yang dibayarkan waktu itu, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya pikir PDAM juga harus berlandaskan hukum dasar
ngasih honor kepada walikota, wakil walikota, maupun sekda waktu itu. Uang
pembinaan dari PDAM diberikan manajemen PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, bukan
atas permintaan wali kota maupun Sekda pada waktu itu,”ujarnya.
“Bukan kami minta supaya dikasih duit. Jangan
dianggap saya makan uang korupsi. PDAM memberi honor itu dengan jelas kok,
dengan tanda terima jelas no urut. Saya tahu salah itu terakhir ini katanya itu
menyalahi aturan, saya juga tidak tahu waktu itu, sayapun juga sudah lupa, itu
tahun 2004 lalu, 8 tahun yang lalu,”ujarnya.
Sebelumnya tiga mantan pejabat direksi PDAM Tirta Mayang
Kota Jambi dihadapkan di persidangan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan
korupsi uang pembinaan dan pendidikan di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dari
April 2005 sampai November 2008 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 433
juta.
Tiga terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PDAM Tirta
Mayang Agus Sunara, mantan Kabag Umum dan juga Direktur Administrasi Keuangan
Yulianto serta mantan Direktur Adiministrasi dan Keuangan Mashudi.
Pada persidangan, Jumat (23/11), HBA disebut-sebut
menerima uang pembinaan dari PDAM Tirta Mayang total sejumlah Rp 57 juta. Mantan Sekda Kota Jambi ini juga mendapat
jatah tunjangan hari raya sebesar Rp 6 juta sejak April 2005-November 2008.
Selain HBA mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap juga
disebut-sebut dalam dakwaan JPU, selama 2005-2008 menerima uang pembinaan
sebesar Rp 129 juta dan THR sebesar Rp 12 juta.
Sedangkan Wakil Wali Kota Jambi almarhum Turimin
mendapat sebesar Rp 60 juta dan THR Rp 4 juta. Dana pembinaan diambil dari kas
perusahaan sejak April 2005 sampai November 2008 jumlahnya sebesar Rp 246 juta
sementara untuk THR sebesar Rp 22 juta.
Tim penasehat hukum tersangka Agus Sunara, Embong
Hadi Saputra mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan
korupsi ini ke penyidik Kejati Jambi untuk memprosenya.
Meski baru sekali diperiksa dan telah ditetapkan
sebagai tersangka, Embong Hadi Saputra mengatakan hal itu merupakan kewenangan
penyidik Kejati. “Itu kewenangan penyidik kejati dalam menetapkan tersangka,
kami menghormati hal tersebut. Kalau penyidik menganggap dananya tidak sesuai
peruntukan, itu sah-sah saja,”kata Embong.(Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar