H Mardinal saat berbincang dengan BATAKPOS di ruang kerjanya, Senin (12/11). Foto Rosenman Manihuruk |
Jambi, BATAKPOS
Pengusaha batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi
diminta untuk tidak membandel soal moratorium (penghentian) angkutan batu bara
lewat jalan darat menuju pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Diberlakukannya
moratorium itu Desember 2012 yang ditegaskan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus,
harus dipatuhi pengusaha batu bara.
Pengusaha batu bara jangan hanya mencari
alasan-alasan soal pemberlakuan moratorium tersebut. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jambi juga diminta segera untuk menerbitkan Peraturan Gubernur
(Pergub) terkait moratorium batu bara tersebut, sehingga memiliki kekuatan
hukum dalam menerapkannya.
Selamat ini pengusaha batu bara hanya mendapatkan
untung yang sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan pelestarian lingkungan hidup.
Kerusakan jalan sudah parah oleh angkutan batu bara yang melintas hingga ke
jalur kota.
Hal tersebut terungkap dalam pembicaraan BATAKPOS
dengan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Mardinal (Golkar) di ruang
kerjanya, Senin (12/11). Menurutnya DPRD Provinsi Jambi secara umum mendukung
moratorium batu bara yang ditegaskan Gubernur Jambi.
“Pemprov Jambi sudah mencari solusi dalam menerapkan
moratorium tersebut. Jangan ada lagi lasan-alasan pengusaha yang memboncengi
para sopir dan pelerja lainnya untuk melakukan perlawanan terkait dengan
moratorium angkutan batu bara lewat jalan umum. Angkutan batu bara lewat
pontoon di Sungai Batanghari sudah solusi yang terbaik,”kata Mardinal.
Menurut Mardinal, pengusaha harus memikirkan dampak
kerusakan yang diakibatkan angkutan truk batu bara di jalan umum. Bahkan dampak
negative terhadap masyarakat sangat terasa saat angkutan itu melintas di jalan
umum.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA),
menegaskan per 31 Desember 2012 nanti
truk batu bara tidak diperbolehkan lewat jalan umum tetap akan
diberlakukan. Pihaknya juga tengah melakukan kajian hukum terkait akan
diberlakukannya moratorium tersebut.
“Dalam pertemuan, kita sepekat 31 Desember moratorium
masalah truk batu bara tetap diberlakukan. Kita tengah melakukan kajian hukum
terkait akan diberlakukannya moratorium tersebut,”katanya.
HBA mengakui, selama ini masih banyak truk batu bara
yang melanggar, terutama terkait masalah tonase yang berlebih. Selain itu,
aktifitas truk batu bara juga sudah dirasakan mengganggu.
Disebutkan, dengan akan diberlakukannya moratorium
truk batu bara tidak lagi diperbolehkan lewat jalan umum per 31 Desember 2012
mendatang, mulai saat ini angkutan batu bara didorong untuk melewati jalur
sungai.
Salah satu hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut,
mendorong angkutan batu bara untuk melewati jalu sungai. "Tadi kita sudah
sepakat jika batu bara yang berasal dari Sarolangun, Merangin, dan Batanghari,
(pengangkutannya, red) didorong lewat sungai.
HBA mengatakan, beberapa perusahaan saat ini juga
sudah mulai melakukan pengerukan terkait akan dimanfaatkannya jalur sungai
untuk pengangkutan batu bara tersebut. “Kalau Surat Edaran Gubernur sifatnya
hanya imbauan. Untuk itu kita tengah kaji produk hukumnya, bisa saja nanti
berupa perda (peraturan daerah),”ujarnya.
Disebutkan, jika produk hukumnya sudah ada, maka akan
ada sanksi bagi yang melanggar. Produk hukumnya kita harapkan bisa selesai
sebelum akhir Desember nanti. Yang jelas pada prinsipnya, 31 Desember truk batu
bara tidak boleh lewat jalan umum.
Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Gubernur
Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi,
Bupati Merangin, Bupati Sarolangun, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Tanjab
Barat, dan unsur muspida lainnya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar