DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Rabu, 12 Oktober 2011
Sekda : Pejabat Harus Paham Standar Pelayanan Minimal
Jambi, Batak Pos
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin menegaskan bahwa setiap pejabat harus paham standar pelayanan minimal (SPM). Pernyataan ini disampaikannya usai membuka secara resmi Diklat Kepemimpinan Tingkat III angkatan ke-41 Provinsi Jambi, Selasa (11/10) bertempat di Badan Diklat Daerah Provinsi Jambi.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 47 hari ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Hadir pada acara ini Kepala Bandiklatda Dra.Hj.Mualimah Radhiana, M.Pd, dan Widyaiswara.
“Di kabupaten/kota berhubungan langsung dengan masyarakat maka setiap pejabat harus paham dengan standar pelayanan minimal, bagaimana mungkin orang ingin melakukan pelayanan jika ia sendiri tidak mengerti dengan apa yang ia layani dan bagaimana cara melayani,” katanya.
Disebutkan, sesuai dengan pengarahan Gubernur Jambi dalam sambutan tertulisnya yang menyatakan bahwa para pejabat pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam UU no 32 tahun 2004. RUK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar