DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Rabu, 12 Oktober 2011
Gubernur Jambi Sesalkan Penghentian Pasokan Mitan di Provinsi Jambi
Jambi, Batak Pos
Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus atas nama Pemerintah Provinsi Jambi menyesalkan kebijakan penghentian pasokan minyak tanah (mitan) ke Provinsi Jambi oleh Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya Pemprov Jambi melayangkan surat untuk penundaan penghentian mitan tersebut, namun tidak ditanggapi.
“Saya atas nama Pemprov Jambi telah melayangkan surat terkait permintaan menunda penarikan minyak tanah bersubsidi. Saya sudah mengupayakan namun keputusan tetap ada di pemerintah pusat. Kalau memang sudah ditarik pertamina, kita tidak bisa apa-apa lagi,”KATA Hasan Basri Agus kepada wartawan, Selasa (11/10).
Menurutnya, kini Pertamina telah menghentikan pasokan mitan bersubsidi di Provinsi Jambi. “Kita sudah mengusulkan aspirasi seluruh kabupaten/kota yang meminta penarikan minyak tanah subisidi ditunda, namun kebijakan ini merupakan kebijakan nasional sehingga pihak kita tidak bisa mengambil keputusan,”katanya.
Disebutkan, ditariknya minyak tanah subsidi ini membawa kesedihan bagi masyarakat. Bahkan ratusan ibu-ibu pernah berdemo di DPRD dan Pemprov Jambi untuk menunda penarikan ini, dikarenakan mereka masih sangat membutuhkan minyak tanah subsidi.
Service Quality Pertamina Depot Jambi, Yan Hasriansyah mengatakan, minyak tanah non subsidi sangat sulit didapatkan di pasaran. Minyak tanah non subsidi bisa didapatkan dari ajuan masyarakat ke pangkalan yang kemudian akan diteruskan ke agen dan agen yang akan membeli ke pertamina.
“Sejauh ini baru Batanghari yang ada membeli minyak tanah non subsidi. Soal harga minyak tanah non subsidi, Pertamina menjual kepada agen seharga Rp 8.303, namun di masyarakat harganya tidak akan sama tergantung pada ongkos angkut dan margin keuntungan pangkalan,”katanya.
Disebutkan, harga akan mengalami perubahan setiap 15 hari, mengikuti harga minyak dunia. Sehingga sewaktu-waktu harga minyak tanah bisa mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Pihak Pertamina telah menyetop 100 persen penyaluran minyak tanah subsidi di Provinsi Jambi tertanggal 8 Oktober 2011 lalu. Keputusan itu dilakukan atas intruksi dari Dirjen Migas. RUK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar