Bedah Rumah dalam program Satu Miliar Satu Kecamatan (SAMISAKE) oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2011. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, Batak Pos
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mencium aroma dugaan korupsi di program bantuan bedah rumah pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Muarojambi. Bahkan kini Kejati Jambi sudah mengintensifkan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi BD Nainggolan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyrobi, Rabu (19/10) kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan bedah rumah di Dinsosnaker 2010 Muarojambi tahun 2010 tersebut.
Namun hingga kini Tim Penyidik Kejati Jambi belum menetapkan tersangka meski kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Masyrobi, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga orang saksi telah diperiksa terkait alokasi dana program bedah rumah yang mengguna APBN tahun 2010 dengan nilai Rp 500 juta.
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk lima desa di Kabupaten Muarojambi, diantaranya Desa Penyengat Olak Kecamatan Jambi Luar Kota, Desa Jambi Kecil, Kecamatan Marosebo, Desa Solok di Kecamatan Kumpeh Ulu, Desa Pematang Rahman Kecamatan Kumpeh Ilir, dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam.
Masing-masing desa mendapatkan bantuan lebih kurang Rp 90 juta, berdasarkan persetujuan pemerintah pusat, jumlah rumah yang dibedah pada tahun 2010 sebanyak 50 rumah dari 300 rumah yang diusulkan.
Disebutkan, setiap desa mendapat bantuan untuk 10 kepala keluarga (KK) dengan nilai bantuan sekitar Rp 9 juta dalam bentuk bahan bangunan. Sementara dalam realisasinya, penerima bantuan hanya mendapatkan 8 sak semen, 14 keping papan, empat kubik pasir, dan 1.000 batu bata.
Menurut Masyrobi, pihaknya akan menyeret seluruh oknum yang terlibat dalam penggelapan bantuan untuk keluarga pedesaan ini. Pihak penerima bantuan juga akan diminta keterangan terkait dengan dana bantuan berupa barang bangunan tersebut.RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar