DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Jumat, 07 Oktober 2011
Dirjen Migsa Akan Tarik 75 Persen Pasokan Mitan di Jambi
Jambi, Batak Pos
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) akan menarik pasokan minyak tanah (mitan) bersubsidi sebesar 75 persen dari Provinsi Jambi menyusul telah dilakukannya konversi mitan ke gas elpiji 3 kilogram (kg). Penarikan tersebut terlalu memberatkan masyarakat karena masyarakat masih membutuhkan mitan bersubsidi untuk berbagai kebutuhan industri rumah tangga.
Kepala Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi, Sepdinal , Rabu (5/10) mengatakan, sejak 3 Oktober 2011, BPH Migas telah mengurangi distribusi mitan subsidi. Pasalnya sudah ada surat keputusan Dirjen Migas untuk melakukan penarikan mitan sebanyak 75 persen.
“Saat ini sudah ditarik 75 persen, padahal kabupaten/kota belum siap dengan penarikan itu. Tapi ini sudah keputusan, untuk sementara kita ikuti. Masalah ketidaksiapan pemerintah menghadapi penarikan tersebut, juga menjadi kendala karena pemerintah belum bisa menanggulangi masalah distribusi minyak tanah non subsidi,”katanya.
Sedangkan elpiji 3 kg yang sudah didistribusikan 100 persen juga belum sepenuhnya dilengkapi dengan pangkalan dan agen distribusi. “Kebutuhan minyak tanah itu masih penting untuk saat ini,”katanya.
Disebutkan, sejumlah masyarakat di kabupaten/kota khususnya bagian pedalaman masih menggunakan mitan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, industri rumah tangga juga masih membutuhkan minah tersebut.
“Kini pihak kabupaten/kota mengajukan surat ke Gubernur Jambi untuk meminta penundaan penarikan. Selanjutnya, surat dari masing-masing kabupaten/kota tersebut menjadi dasar Pemprov Jambi untuk meminta penundaan. Gubernur bahkan sudah berbicara dan mengirimkan surat ke BPH Migas untuk melakukan penundaan penarikan minyak tanah subsidi. Surat itu dikirim tertanggal 19 September lalu,”ujarnya.
Disebutkan, keputusan penundaan penarikan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dirjen Migas. Hingga saat ini, keputusan itu belum juga keluar. Provinsi Jambi masih menunggu surat tersebut sebelum penarikan 100 persen mitan subsidi dilaksanakan. ruk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar