Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.Ir.H.Irman,M.Si mengemukakan bahwa perencanaan yang
matang merupakan salah satu dari tiga
aspek pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain
pelaksanaan yang efektif dan efisien serta pengawasan. Hal tersebut dinyatakan oleh
Irman dalam Musyawarah Perencanaan
Pembangunan dalam rangka Review Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Tahun 2005 – 2025, bertempat di Ruang Mayang Mangurai Kantor Bappeda
Provinsi Jambi, Selasa (17/11) siang.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tersebut,
selain diikuti oleh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, juga diikuti oleh perwakilan
bupati/walikota se Provinsi Jambi; Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,
berbagai instansi vertical, tokoh masyarakat, LSM, dan pers. Dan, 4 orang
perwakilan dari 4 kementerian menjadi narasumber dalam Musrenbang itu, termasuk
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Irman menjelaskan, sebagai salah satu dari 3 aspek
pembangunan, maka perencanaan harus dilakukan semaksimal dan sebaik mungkin
sehingga menghasilkan perencanaan yang matang. “Perencanaan yang matang
merupakan salah satu dari tiga aspek untuk meningkatakan kesejahteraan
masyarakat, disamping pelaksanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta
pengawasan. Pengawasan juga sangat tergantung pada perencanaan yang disusun.
Dan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan pekerjaan mudah,” ujar Irman.
Irman menyatakan, review Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah sangat beralasan karena adanya perubahan Undang-Undang seerta
adanya perubahan kewenangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2014 tentang pemerintahan Daerah.
Selain itu, Irman mengusulkan agar kerangka kerjasama
lainnya seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dipertimbangkan dalam Musrenbang
tersebut, yang mana mulai 1 Januari 2016, MEA akan diberlakukan. Irman mengemukakan
agar Provinsi Jambi bisa menangkap peluang dari berbagai perubahan yang ada,
termasuk supaya bisa menjadikan MEA sebagai peluang pasar.
Irman juga menyinggung agar Jalan Tol Sumatera dan Rel
Keretaa Api Trans Sumatera juga dibahas dalam Musrenbang tersebut.
Selanjutnya, Irman menekankan agar pembangunan
direncanakan dan dilalaksanakan secara merata dan berwawasan lingkungan dan
agar perencanaan pembangunan Provinsi Jambi disinkronkan serta diintegrasikan
dengan Nawacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jokowi – JK.
Setelah itu, Irman mengatakan, berkaitan dengan
pembangunan perumahan untuk Suku Anak Dalam (SAD) di Bukit Duabelas, akan disiapkan
lahan 2 Ha per kk dan Kementerian Sosial akan membangun rumah bagi SAD, dengan
catatan bahwa rumah yang dibangun tidak boleh dempet, sesuai dengan permintaan
SAD. “Kalau lahan di dalam kawasan hutan produksi, itu merupakan tanggung jawab
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika lahan di luar kawasan hutan
produksi, itu merupakan tanggung jawab bupati,” jelas Irman.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir.H.Ahmad
Fauzi Ansori, M.TP menyampaikan, review RPJPD dilakukan seiring dengan
perubahan-perubahan yang terjadi di tingkat nasional, dengan tujuan untuk
mensinergikan perencanaan Pusat dan Daerah.
Fauzi Ansori menerangkan, perubahan-perubahan yang yang
terjadi di tingkat nasional tersebut adalah:
1.
Saat RPJPD 2005 –
2025 disusun, belum ada Permendagri No. 54 Tahun 2010
2.
Saat RPJPD 2005 –
2025 disusun, indikator-indikatornya masih kurang detail, tidak sedetail indikator-indikator
yang ada dan dikehendaki dalam RPJMN saat ini
3.
Adanya perubahan
hal-hal yang disusun secara strategis
4.
Perda Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi disahkan setelah RPJPD 2005 - 2025 disahkan
5.
Sesuai
Undang-Undang Lingkungan Hidup, setiap dokumen perencanaaan harus disinkronkan
dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dalam sesi paparan, Fauzi Ansori, Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Dr.Ir.Yuswandi A. Tumenggung,
M.Sc,MA; Drektur Pengembangan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Drs. Okto Riadi,
MA, P.hD; perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), Ir.Rido Matari Ridwan, M.CP; dan perwakilan dari Kementerian Pertanian,
Ir.Pri Trianggono, MM secara berurutan menyampaian materi berkaitan dengan
review RPJPD dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Pusat dan Daerah.
Sekjen Kemendagri, Yuswandi A.Tumenggung mengingatkan,
dalam perencanaan pembangunan, jangan
sampai yang lebih kecil atau yang
jangka pendek lebih makro dari pada jangka panjang, dan menyatakan bahwa RPJPD
Provinsi Jambi ini mengikat pada kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Perwakilan dari
Kementerian PUPR, Rido Matari Ridwan menekankan pada akses air minum dan
sanitasi. (Mustar Hutapea).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar