Halaman

Selasa, 24 November 2015

PJ. GUBERNUR: PERENCANAAN MATANG, 1 DARI 3 ASPEK PEMBANGUNAN

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.Ir.H.Irman,M.Si mengemukakan bahwa perencanaan yang matang merupakan salah satu dari tiga aspek pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain pelaksanaan yang efektif dan efisien serta pengawasan. Hal tersebut dinyatakan oleh Irman dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka Review Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025, bertempat di Ruang Mayang Mangurai Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Selasa (17/11) siang.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tersebut, selain diikuti oleh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, juga diikuti oleh perwakilan bupati/walikota se Provinsi Jambi; Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, berbagai instansi vertical, tokoh masyarakat, LSM, dan pers. Dan, 4 orang perwakilan dari 4 kementerian menjadi narasumber dalam Musrenbang itu, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Irman menjelaskan, sebagai salah satu dari 3 aspek pembangunan, maka perencanaan harus dilakukan semaksimal dan sebaik mungkin sehingga menghasilkan perencanaan yang matang. “Perencanaan yang matang merupakan salah satu dari tiga aspek untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat, disamping pelaksanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta pengawasan. Pengawasan juga sangat tergantung pada perencanaan yang disusun. Dan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan pekerjaan mudah,” ujar Irman.
Irman menyatakan, review Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sangat beralasan karena adanya perubahan Undang-Undang seerta adanya perubahan kewenangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Selain itu, Irman mengusulkan agar kerangka kerjasama lainnya seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dipertimbangkan dalam Musrenbang tersebut, yang mana mulai 1 Januari 2016, MEA akan diberlakukan. Irman mengemukakan agar Provinsi Jambi bisa menangkap peluang dari berbagai perubahan yang ada, termasuk supaya bisa menjadikan MEA sebagai peluang pasar.
Irman juga menyinggung agar Jalan Tol Sumatera dan Rel Keretaa Api Trans Sumatera juga dibahas dalam Musrenbang tersebut.
Selanjutnya, Irman menekankan agar pembangunan direncanakan dan dilalaksanakan secara merata dan berwawasan lingkungan dan agar perencanaan pembangunan Provinsi Jambi disinkronkan serta diintegrasikan dengan Nawacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jokowi – JK.
Setelah itu, Irman mengatakan, berkaitan dengan pembangunan perumahan untuk Suku Anak Dalam (SAD) di Bukit Duabelas, akan disiapkan lahan 2 Ha per kk dan Kementerian Sosial akan membangun rumah bagi SAD, dengan catatan bahwa rumah yang dibangun tidak boleh dempet, sesuai dengan permintaan SAD. “Kalau lahan di dalam kawasan hutan produksi, itu merupakan tanggung jawab Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika lahan di luar kawasan hutan produksi, itu merupakan tanggung jawab bupati,” jelas Irman.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir.H.Ahmad Fauzi Ansori, M.TP menyampaikan, review RPJPD dilakukan seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi di tingkat nasional, dengan tujuan untuk mensinergikan perencanaan Pusat dan Daerah.
Fauzi Ansori menerangkan, perubahan-perubahan yang yang terjadi di tingkat nasional tersebut adalah:
1.      Saat RPJPD 2005 – 2025 disusun, belum ada Permendagri No. 54 Tahun 2010
2.      Saat RPJPD 2005 – 2025 disusun, indikator-indikatornya masih kurang detail, tidak sedetail indikator-indikator yang ada dan dikehendaki dalam RPJMN saat ini
3.      Adanya perubahan hal-hal yang disusun secara strategis
4.      Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi disahkan setelah RPJPD 2005 - 2025 disahkan
5.      Sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, setiap dokumen perencanaaan harus disinkronkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dalam sesi paparan, Fauzi Ansori, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Dr.Ir.Yuswandi A. Tumenggung, M.Sc,MA; Drektur Pengembangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Drs. Okto Riadi, MA, P.hD; perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir.Rido Matari Ridwan, M.CP; dan perwakilan dari Kementerian Pertanian, Ir.Pri Trianggono, MM secara berurutan menyampaian materi berkaitan dengan review RPJPD dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Pusat dan Daerah.
Sekjen Kemendagri, Yuswandi A.Tumenggung mengingatkan, dalam perencanaan pembangunan, jangan  sampai yang  lebih kecil atau yang jangka pendek lebih makro dari pada jangka panjang, dan menyatakan bahwa RPJPD Provinsi Jambi ini mengikat pada kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Perwakilan dari Kementerian PUPR, Rido Matari Ridwan menekankan pada akses air minum dan sanitasi. (Mustar Hutapea).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar