Selasa, 24 November 2015

PJ. GUBERNUR HARAP KPK DAN BPKP TERUS LAKUKAN KORSUPGAH

Kota Jambi (Humas Pemprov Jambi), Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.Ir.H.Irman,M.Si mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) korupsi, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Harapan tersebut dikem
ukakan oleh Irman dalam Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/11).
Semiloka korsupgah korupsi tersebut diselenggarakan oleh KPK dan BPKP, sebagai upaya preventif (pencegahan) tindakan korupsi.
Untuk tahun 2015 ini, di Provinsi Jambi, KPK dan BPKP melakukan korsupgah korupsi terhadap pemerintah Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebelumnya, tahun 2014, KPK dan BPKP melakukan korsupgah terhadap Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Bungo. Sementara pada tahun 2013, korsupgah dilakukan oleh KPK dan BPKP terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Jambi, Pertanahan, Imigrasi, dan Rumah Sakit Umum.
Irman menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung dilakukannya korsupgah korupsi, untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Untuk itu, Irman meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi untuk menjadikan korsupgah KPK dan BPKP ini sebagai pembelajaran.
Irman menjelaskan, dalam Peraturan Presiden No.55 Tahun 2012, dimuat 6 strategi yang diyakini mampu mereduksi korupsi, dari 6 strategi tersebut, 4 domain Pemerintah Pusat dan 2 domain Pemerintah Daerah. Sebagai turunannya, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi No. 10 Tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dengan penekanan pada pendidikan anti korupsi.
Irman mengharapkan, selain pencegahan, penindakan terhadap korupsi bisa memberikan efek jera, sehingga kian hari korupsi kian sedikit, yang selanjutnya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara Indonesia.
Irman mengungkapkan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi telah membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam sambutannya menyatakan, korupsi menyebabkan semakin banyaknya masyarakat miskin dan semakin banyaknya pengangguran, oleh karena itu, korsupgah koruspsi ini ditujukan agar pengelolaan APBD dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang berdampak pada berkurangnya jumlah pengangguran serta semakin sedikitnya masyarakat miskin.
Zulkarnain mengungkapkan, sampai Oktober 2015, tingkat kepatuhan terhadap korsupgah korupsi baru mencapai 67%.
Zulkarnain mengatakan, KPK mengadakan whistler blower system secara terbuka, sehingga masyarakat bisa melaporkan adanya korupsi, dan sebagian OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK, informasinya berasal dari sistem tersebut. “OTT-OTT itu tidak dadakan, itu melalui monitoring yang lama, dan informasinya banyak diperoleh KPK dari masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Dikatakan oleh Zulkarnain, lingkup kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap korsupgah tahun 2014 dan tahun 2015 adalah 1.Bidang pengelolaan APBD dan Hibah/Bantuan Sosial, 2.Bidang Pendapatan, dan 3.Bidang Pengadaan barang dan Jasa.
Zulkanrnain mengemukakan, KPK telah melakukan studi pada tahun 2013, kalau terjadi korupsi pada sektor kehutanan, nilai kerugian akibat dampak korupsi tersebut 500 kali lipat.
Dalam sambutan Kepala BPKP (Pusat) yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah, Gilbert A.H. Hutapea dinyatakan, salah satu fokus korsup adalah pengamatan terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Gilbert Hutapea mengemukakan, pendanan pembangunan di daerah tidak bisa lagi terlalu mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, namun harus menggali pendapatan daerah. “Rata-rata kemandirian daerah dalam pendanaan pembangunan hanya 22% ,” ungkap Gilbert.
Gilbert mengingatkan, hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD adalah profil daerah dan keselarasan program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Gilbert menegaskan, dalam mencegah dan memberantas korupsi, pengembangan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) mutlak harus dilakukan dan APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) harus diperkuat.
Selanjutnya, mewakili Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Drs. Rajiun Sitohang, ME memaparkan hasil korsupgah korupsi terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2015. Rajiun menjelaskan berbagai temuan beserta rekomendasi dari BPKP dan Tim Korsupgah Korupsi.
Setelah itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan penjelasan terhadap berbagai temuan tim korsupgah korupsi tersebut. (Mustar Hutapea)

Tidak ada komentar: