Kamis, 05 November 2015

Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Telah Dilakukan Sejak 1969

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/911446473945.jpg
Presiden Joko Widodo berdialog bersama sejumlah Suku Anak Dalam. (Istimewa)
Jakarta - Pemberdayaan sosial yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemsos) terhadap komunitas adat terpencil (KAT) bukan sesuatu yang baru. Pemberdayaan tersebut bahkan telah dilakukan sejak tahun 1969.

Hingga saat ini Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Perpres No 186 Tahun 2014 terkait Pembedayaan Sosial KAT.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Kemsos memiliki banyak program pembinaan dan pemberdayaan dan upaya meningkatkan kesejahteraan sosial KAT.


Dalam pemberdayaan KAT kepada Suku Anak Dalam misalnya tidak mudah untuk mengarahkan mereka untuk tinggal menetap karena tradisi melangun. Tradisi melangun adalah tradisi berpindah-pindah tempat atau pergi jauh bagi masyarakat Suku Anak Dalam (Orang Rimba), Suku Kubu, Jambi dan Riau ketika ada anggota suku yang meninggal.

"Proses komunikasi dengan Suku Anak Dalam melalui temanggung, jenang tidak bisa mereka disiapkan rumah tiba-tiba. Upaya pembinaaan sampai mau dimukimkan tetap sekitar 2 tahun. Ditranslok 6 tahun itu pun 17 persen saja keberhasilannya. Tradisi melangun kuat sekali," kata Mensos di sela-sela Forum Komunikasi Pemberdayaan KAT di Kantor Kemsos, Jakarta, Rabu (4/11).
Mensos menegaskan yang terpenting saat ini bagaimana negara tetap hadir di komunitas yang punya tradisi melangun seperti itu. Tetapi harus disiapkan agar KAT mendapat layanan kesehatan dan pendidikan bagi anak-anaknya.

Apalagi saat ini kondisi alam berbeda. Kabut asap memaksa Suku Anak Dalam menghirup udara berpolusi dan berbahaya. Oleh sebab itu harus disampaikan bahwa anak-anak mereka harus sehat dan sekolah.

Mensos pun akan melakukan terobosan dalam pemberdayaan KAT. Jika sebelumnya pendamping KAT berasal dari orang-orang di sekitar lokasi, rencananya pendamping dari perguruan tinggi akan diminta untuk terlibat.

Terkait anggaran pemberdayaan KAT dari APBN dianggarkan Rp 126 miliar, 10 persennya atau sekitar Rp 12 miliar dikelola Kemsos dan sisanya 90 persennya berupa dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan untuk daerah.

Sementara itu dari hasil pertemuan dengan Suku Anak Dalam ada keinginan untuk dimukimkan jika diberi lahan luas.

"KAT punya tradisi melangun. Hutan mereka terbakar ada pula yang terkonversi jadi hutan sawit, karet dimana mereka bisa berburu, mendapatkan makanan-makanan yang disajikan oleh alam. Sekarang ditambah lagi hutan tempat melangun terbakar, mereka akhirnya ke pinggir," ucap Mensos.
Hal ini mengingatkan semua warga bangsa bahwa ada bagian bangsa ini yang perlu perlindungan. Bentuk perlindungan harus diupayakan agar hutan jangan dijadikan sawit, karet dan jangan pula terbakar.

"Upaya perlindungan itu harus dikawal kita semua. Ada bagian dari warga di negeri ini harus tetap kita sapa dengan pendekatan kultur mereka," katanya.

Mensos pun menegaskan kunjungan Presiden Jokowi menemui Suku Anak Dalam di Sorolangun bukan rekayasa. Pendekatan terhadap KAT sudah dilakukan sejak tahun 1969. Selama perjalanan tersebut Presiden Joko Widodo adalah presiden pertama yang bertemu langsung dengan Suku Anak Dalam. (Ari Supriyanti Rikin/CAH/Suara Pembaruan)

Tidak ada komentar: