Kota Jambi (Humas Pemprov Jambi), Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.Ir.H.Irman,M.Si mengharapkan agar Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus
melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) korupsi, untuk
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Harapan tersebut dikem
ukakan
oleh Irman dalam Semiloka Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan Korupsi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur
Jambi, Rabu (18/11).
Semiloka korsupgah korupsi tersebut diselenggarakan
oleh KPK dan BPKP, sebagai upaya preventif (pencegahan) tindakan korupsi.
Untuk tahun 2015 ini, di Provinsi Jambi, KPK dan BPKP
melakukan korsupgah korupsi terhadap pemerintah Kabupaten Batanghari dan
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebelumnya, tahun 2014, KPK dan BPKP
melakukan korsupgah terhadap Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten
Bungo. Sementara pada tahun 2013, korsupgah dilakukan oleh KPK dan BPKP
terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Jambi, Pertanahan,
Imigrasi, dan Rumah Sakit Umum.
Irman menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat
mendukung dilakukannya korsupgah korupsi, untuk mewujudkan pemerintahan yang
akuntabel. Untuk itu, Irman meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi untuk menjadikan korsupgah KPK dan BPKP ini
sebagai pembelajaran.
Irman menjelaskan, dalam Peraturan Presiden No.55
Tahun 2012, dimuat 6 strategi yang diyakini mampu mereduksi korupsi, dari 6
strategi tersebut, 4 domain Pemerintah Pusat dan 2 domain Pemerintah Daerah. Sebagai
turunannya, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi No.
10 Tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dengan
penekanan pada pendidikan anti korupsi.
Irman mengharapkan, selain pencegahan, penindakan
terhadap korupsi bisa memberikan efek jera, sehingga kian hari korupsi kian
sedikit, yang selanjutnya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan kemajuan negara Indonesia.
Irman mengungkapkan, sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
se Provinsi Jambi telah membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam sambutannya
menyatakan, korupsi menyebabkan semakin banyaknya masyarakat miskin dan semakin
banyaknya pengangguran, oleh karena itu, korsupgah koruspsi ini ditujukan agar pengelolaan
APBD dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang
berdampak pada berkurangnya jumlah pengangguran serta semakin sedikitnya
masyarakat miskin.
Zulkarnain mengungkapkan, sampai Oktober 2015, tingkat
kepatuhan terhadap korsupgah korupsi baru mencapai 67%.
Zulkarnain mengatakan, KPK mengadakan whistler blower system secara terbuka,
sehingga masyarakat bisa melaporkan adanya korupsi, dan sebagian OTT (Operasi
Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK, informasinya berasal dari sistem tersebut. “OTT-OTT
itu tidak dadakan, itu melalui monitoring yang lama, dan informasinya banyak
diperoleh KPK dari masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Dikatakan oleh Zulkarnain, lingkup kegiatan monitoring
dan evaluasi terhadap korsupgah tahun 2014 dan tahun 2015 adalah 1.Bidang
pengelolaan APBD dan Hibah/Bantuan Sosial, 2.Bidang Pendapatan, dan 3.Bidang
Pengadaan barang dan Jasa.
Zulkanrnain mengemukakan, KPK telah melakukan studi pada
tahun 2013, kalau terjadi korupsi pada sektor kehutanan, nilai kerugian akibat
dampak korupsi tersebut 500 kali lipat.
Dalam sambutan Kepala BPKP (Pusat) yang disampaikan
oleh Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah, Gilbert A.H. Hutapea dinyatakan, salah
satu fokus korsup adalah pengamatan terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Gilbert Hutapea mengemukakan, pendanan pembangunan di
daerah tidak bisa lagi terlalu mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat,
namun harus menggali pendapatan daerah. “Rata-rata kemandirian daerah dalam pendanaan
pembangunan hanya 22% ,” ungkap Gilbert.
Gilbert mengingatkan, hal yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan APBD adalah profil daerah dan keselarasan program Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Gilbert menegaskan, dalam mencegah dan memberantas
korupsi, pengembangan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) mutlak harus
dilakukan dan APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) harus diperkuat.
Selanjutnya, mewakili Kepala Perwakilan BPKP Jambi,
Drs. Rajiun Sitohang, ME memaparkan hasil korsupgah korupsi terhadap Pemerintah
Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun
2015. Rajiun menjelaskan berbagai temuan beserta rekomendasi dari BPKP dan Tim
Korsupgah Korupsi.
Setelah itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan penjelasan terhadap berbagai
temuan tim korsupgah korupsi tersebut. (Mustar Hutapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar