(Foto : Mawardi Sabran saat sidang).
Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jambi
Jambi, BATAKPOS
Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2009, Rektor STIE Ikabama Jambi, Mawardi Sabran divonis bebas oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jambi, Senin (16/7/12). Majelis hakim yang diketuai oleh Haryono dan dua hakim anggota Nelson Sitanggang dan Amir Azwar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebaimana dakwaan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, Mawardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta. Mantan DPW PPP ini dinyatakan oleh jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jambi kepada STIE Ikabama sebesar Rp 45 juta.
Mawardi yang didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebaimana dakwaan JPU.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Haryono.
Penasihat hukum Mawardi, Tamli Taha mengaku senang atas putusan hakim, yang membebaskan kliennya. “Putusan majelis hakim mencerminkan keadilan, itu keadilan yang bicara," kata Ramli Taha.
Rektor STIE Ikabama Jambi yang juga mantan Ketua DPW Provinsi Jambi Maewardi divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi. Mawardi terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi Jambi tahun 2009 senilai Rp 350 juta. Menurut audit yang dilakukan oleh BPKP Jambi.
Majelis hakim Tipikor Jambi sempat menunda pembacaan vonis terdakwa Mawardi Sabran pada sidang sebelumnya dengan alasannya, ruang pembacaan putusan bukan di rusang sidang Tipikor. Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Haryono sempat dibuka di ruang sidang lantai II, hanya saja bukan ruang sidang khusus perkara korupsi. RUK
Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jambi
Jambi, BATAKPOS
Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2009, Rektor STIE Ikabama Jambi, Mawardi Sabran divonis bebas oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jambi, Senin (16/7/12). Majelis hakim yang diketuai oleh Haryono dan dua hakim anggota Nelson Sitanggang dan Amir Azwar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebaimana dakwaan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, Mawardi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta. Mantan DPW PPP ini dinyatakan oleh jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jambi kepada STIE Ikabama sebesar Rp 45 juta.
Mawardi yang didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebaimana dakwaan JPU.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Haryono.
Penasihat hukum Mawardi, Tamli Taha mengaku senang atas putusan hakim, yang membebaskan kliennya. “Putusan majelis hakim mencerminkan keadilan, itu keadilan yang bicara," kata Ramli Taha.
Rektor STIE Ikabama Jambi yang juga mantan Ketua DPW Provinsi Jambi Maewardi divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi. Mawardi terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi Jambi tahun 2009 senilai Rp 350 juta. Menurut audit yang dilakukan oleh BPKP Jambi.
Majelis hakim Tipikor Jambi sempat menunda pembacaan vonis terdakwa Mawardi Sabran pada sidang sebelumnya dengan alasannya, ruang pembacaan putusan bukan di rusang sidang Tipikor. Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Haryono sempat dibuka di ruang sidang lantai II, hanya saja bukan ruang sidang khusus perkara korupsi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar