Jambi, BATAKPOS
Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Jambi, Sahala Hutagalung membuat kebijakan sendiri dan nekat memungut pembayaran Rp 2 juta kepada siswa baru saat melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Modus pungutan liar (pungli) dilakukan dengan melakukan tes penerimaan siswa baru jauh hari sebelum tes PPDB yang diadakan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Bahkan, dari sembilan lokal kelas I, enam lokal diisi oleh siswa yang mendaftar pada bulan April lalu. Sedangkan tiga lokal lebihnya diisi oleh siswa yang mendaftar lewat jalur tes PPDB awal 25 Juni 2012 dan pengumuman tanggal 2 Juli 2012. Saat daftar ulang, wali murid tersebut dipungut Rp 2 juta per siswa dengan alasan biaya pembangunan sekolah.
Praktek pungli tersebut terungkap karena sejumlah orang tua siswa mengeluh dan menceritakan hal itu kepada pers di Jambi, Rabu (11/7/12). Dari pengakuan orang tua siswa yang tidak mau dituliskan identitasnya itu mengatakan, pada awal April ada selebaran untuk penerimaan siswa baru di SMA 6 Kota Jambi.
Kemudian calon siswa disuruh ikut tes dan saat pendaftaran ulang diminta uang Rp 2 juta ditambah uang seragam Rp 850 ribu per siswa. Karena adanya perintah Walikota Jambi agar sekolah cukup membayar uang seragam dengan batas maksimal Rp 850 ribu, orang tua siswa kelas satu tersebut mengungkapkan pungli tersebut ke media.
Kepala Dinas Pendidikan Kota, Rifai didampingi Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sofyan kepada wartawan menegaskan, pihak SMAN 6 Kota Jambi harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh siswa baru tersebut.
Dia menegaskan tidak boleh ada pungutan saat ini kecuali uang seragam seharga maksimal Rp 875 ribu. SMAN 6 Kota Jambi telah melakukan pungutan terlebih dahulu dan lebih awal juga melakukan PPDB dengan kebijakan Kepala Sekolah SMA 6 Kota Jambi tanpa adanya koordinasi dengan Diknas Kota Jambi.
Menurut Rifai, kebijakan yang dilalukan pihak SMA 6 Kota Jambi adalah salah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, pelaksanaan PPDB diserahkan ke sekolah, namun tidak diperbolehkan ada pungutan.
Sahala M. Hutagalung, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penerimaan siswa baru lebih awal dilakukan untuk menarik peminat agar memilih Jurusan Bahasa. “Karena kita satu-satunya yang punya Jurusan Bahasa, maka lebih awal kita laksanakan. Jika tidak dilaksanakan lebih awal, tidak akan ada yang berminat memilih Jurusan Bahasa. Selain itu, juga untuk kelas khusus untuk siswa yang berminat ke olahraga. Siswa yang ikut jalur ini mendaftar lewat internet dan berkomitmen untuk memilih jurusan Bahasa nantinya,”katanya.
Dirinya juga tidak membantah kalau ada pungutan Rp 2 juta kepada siswa baru yang diterima lewat jalur khusus sekolah tersebut (6 lokal). Pihaknya berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada siswa tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Jambi, Drs A Somad mengatakan, Diknas Kota Jambi harus mengevaluasi Kepsek SMA 6 Kota Jambi, Sahala Hutagalung. Karena Sahala Hutagalung telah nekat melakukan PPDB dan pungli Rp 2 juta tanpa berkoordinasi dengan Diknas Kota Jambi. RUK
Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Jambi, Sahala Hutagalung membuat kebijakan sendiri dan nekat memungut pembayaran Rp 2 juta kepada siswa baru saat melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Modus pungutan liar (pungli) dilakukan dengan melakukan tes penerimaan siswa baru jauh hari sebelum tes PPDB yang diadakan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Bahkan, dari sembilan lokal kelas I, enam lokal diisi oleh siswa yang mendaftar pada bulan April lalu. Sedangkan tiga lokal lebihnya diisi oleh siswa yang mendaftar lewat jalur tes PPDB awal 25 Juni 2012 dan pengumuman tanggal 2 Juli 2012. Saat daftar ulang, wali murid tersebut dipungut Rp 2 juta per siswa dengan alasan biaya pembangunan sekolah.
Praktek pungli tersebut terungkap karena sejumlah orang tua siswa mengeluh dan menceritakan hal itu kepada pers di Jambi, Rabu (11/7/12). Dari pengakuan orang tua siswa yang tidak mau dituliskan identitasnya itu mengatakan, pada awal April ada selebaran untuk penerimaan siswa baru di SMA 6 Kota Jambi.
Kemudian calon siswa disuruh ikut tes dan saat pendaftaran ulang diminta uang Rp 2 juta ditambah uang seragam Rp 850 ribu per siswa. Karena adanya perintah Walikota Jambi agar sekolah cukup membayar uang seragam dengan batas maksimal Rp 850 ribu, orang tua siswa kelas satu tersebut mengungkapkan pungli tersebut ke media.
Kepala Dinas Pendidikan Kota, Rifai didampingi Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sofyan kepada wartawan menegaskan, pihak SMAN 6 Kota Jambi harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh siswa baru tersebut.
Dia menegaskan tidak boleh ada pungutan saat ini kecuali uang seragam seharga maksimal Rp 875 ribu. SMAN 6 Kota Jambi telah melakukan pungutan terlebih dahulu dan lebih awal juga melakukan PPDB dengan kebijakan Kepala Sekolah SMA 6 Kota Jambi tanpa adanya koordinasi dengan Diknas Kota Jambi.
Menurut Rifai, kebijakan yang dilalukan pihak SMA 6 Kota Jambi adalah salah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, pelaksanaan PPDB diserahkan ke sekolah, namun tidak diperbolehkan ada pungutan.
Sahala M. Hutagalung, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penerimaan siswa baru lebih awal dilakukan untuk menarik peminat agar memilih Jurusan Bahasa. “Karena kita satu-satunya yang punya Jurusan Bahasa, maka lebih awal kita laksanakan. Jika tidak dilaksanakan lebih awal, tidak akan ada yang berminat memilih Jurusan Bahasa. Selain itu, juga untuk kelas khusus untuk siswa yang berminat ke olahraga. Siswa yang ikut jalur ini mendaftar lewat internet dan berkomitmen untuk memilih jurusan Bahasa nantinya,”katanya.
Dirinya juga tidak membantah kalau ada pungutan Rp 2 juta kepada siswa baru yang diterima lewat jalur khusus sekolah tersebut (6 lokal). Pihaknya berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada siswa tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Jambi, Drs A Somad mengatakan, Diknas Kota Jambi harus mengevaluasi Kepsek SMA 6 Kota Jambi, Sahala Hutagalung. Karena Sahala Hutagalung telah nekat melakukan PPDB dan pungli Rp 2 juta tanpa berkoordinasi dengan Diknas Kota Jambi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar