Kamis, 26 Juli 2012

Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi ( Al Haris) Jadi Saksi Terdakwa Usup Supriyatna


Jambi, BATAKPOS

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi yang juga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) perjalanan dinas Setda Provinsi Jambi, Al Haris menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Usup Supriyatna mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi dan M Murtaki PPTK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (25/7).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sultoni dan dua hakim anggota. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan yakni mantan pejabat pembuat komitmen perjalanan dinas Setda Provinsi Jambi, Al Haris.

Al Haris mengenakan safari warna coklat dan peci hitam, sedangkan kedua terdakwa Usup Supriyatna dan Murtaki mengenakan baju tahanan warna merah. Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di biro umum Setda Provinsi Jambi tahun 2010 senilai Rp 350 juta, mantan Kabiro Umum Usup Supriyatna dan PPTK M Murtaki ditetapkan sebagai terdakwa, keduanya juga menjalani penahanan di LJ Jambi.

Sementara puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memadati ruang sidang Tipikor Jambi. Mereka menyaksikan jalannya sidang dugaan korupsi SPPD Fiktif. Berkumpulnya PNS Pemprov Jambi di PN Jambi ini langka terjadi saat sidang perkara kedua terdakwa ini. Selain sebagai saksi, beberapa PNS tersebut datang untuk melihat jalannya sidang dan juga bentuk solidaritas untuk kedua terdakwa.

Pada sidang sebelumnya mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus juga dihadirkan jadi saksi pada sidang kasus ini. Al Haris, pernah diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Jambi, Rabu (4/1/12).Ia diperiksa dalam kasus SPD fiktif di Biro Umum Setda Provinsi Jambi tahun 2010 lalu. Setidaknya ada 35 pertanyaan yang ditujukan kepada Al Haris. RUK

Tidak ada komentar: