Jambi, BATAKPOS
Pegai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dan abdi masyarakat diharapkan memiliki kualitas dan moralitas yang tinggi. Sehingga dapat dijadikan panutan bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Pelayanan publik oleh PNS harus transparan dan tidak bertele-tele.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir. Syahrasaddin, M. Si, selaku Ketua Dewan Pengurus Korp Pegaswai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jambi, Kamis (12/7/2012) dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Badan Pembina Rohani (Babinluh) Korpri Provinsi Jambi, bertempat di ruang Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dampakd ari globalisasi, memberikan pengaruh negatif terhadap sendi kehidupan masyarakat, termasuk terhadap kehidupan PNS. Akibat dari dampak tersebut terkadang didapati berita, baik berita di media cetak, maupun elektronik, tentang adanya penyalahgunaan wewenang,”katanya.
Disebutkan, keterlibatan beberapa oknum anggota Korpri yang melanggar hokum membuat citra PNS buruk dimata publik. Meskipun dari beberapa PNS yang dijatuhi hukuman, mulai dari hukuman ringan maupun pemecatan, tetapi hal hal tersebut tidak mengurangi niat PNS yang lain untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Disebutkan, sebagai aparat birokrasi, anggota Korpri merupakan salah satu unsur penyelenggara negara, yang dituntut untuk memilki sifat yang akuntabel, transparan, adil dan responsif, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Government.
Sekretaris Dewan Pembina Korpri Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat, S. Sos, M. Si, selaku Ketua Panitia penyelenggara Musyawarah Babinluh Korpri Provinsi Jambi, menyampaikan, sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden RI No 24 tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri, pasal 68 ayat (4).
Maka Badan Pembina Rohani (Babinluh), merupakan satuan pelaksana kegiatan dalam pengurus Korpri di bidang pembinaan kerohanian dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bagi PNS yang terhimpun dalam wadah Korpri, disamping Satuan Pelaksanaan lainnya, seperti Badan Olahra (Bapor), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Lebih lanjut disampikan Rahmad Hidayat, guna mendukung keberadaan dari Bapor dan LKBH, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Pembina Rohani (Babinluh) sebagai alat kelengkapan ari satuan pelaksana yang ada di Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi.
Musyawarah ini berlangsung satu hari, bertempat di Runag Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi, diikuti utusan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dengan nara sumber, untuk agama Islam disampaikan oleh Drs. Rusli Adam, MHI, dan dari agama Kristen disampaikan oleh Ratner. RUK
Pegai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dan abdi masyarakat diharapkan memiliki kualitas dan moralitas yang tinggi. Sehingga dapat dijadikan panutan bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Pelayanan publik oleh PNS harus transparan dan tidak bertele-tele.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir. Syahrasaddin, M. Si, selaku Ketua Dewan Pengurus Korp Pegaswai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jambi, Kamis (12/7/2012) dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Badan Pembina Rohani (Babinluh) Korpri Provinsi Jambi, bertempat di ruang Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dampakd ari globalisasi, memberikan pengaruh negatif terhadap sendi kehidupan masyarakat, termasuk terhadap kehidupan PNS. Akibat dari dampak tersebut terkadang didapati berita, baik berita di media cetak, maupun elektronik, tentang adanya penyalahgunaan wewenang,”katanya.
Disebutkan, keterlibatan beberapa oknum anggota Korpri yang melanggar hokum membuat citra PNS buruk dimata publik. Meskipun dari beberapa PNS yang dijatuhi hukuman, mulai dari hukuman ringan maupun pemecatan, tetapi hal hal tersebut tidak mengurangi niat PNS yang lain untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Disebutkan, sebagai aparat birokrasi, anggota Korpri merupakan salah satu unsur penyelenggara negara, yang dituntut untuk memilki sifat yang akuntabel, transparan, adil dan responsif, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Government.
Sekretaris Dewan Pembina Korpri Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat, S. Sos, M. Si, selaku Ketua Panitia penyelenggara Musyawarah Babinluh Korpri Provinsi Jambi, menyampaikan, sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden RI No 24 tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri, pasal 68 ayat (4).
Maka Badan Pembina Rohani (Babinluh), merupakan satuan pelaksana kegiatan dalam pengurus Korpri di bidang pembinaan kerohanian dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bagi PNS yang terhimpun dalam wadah Korpri, disamping Satuan Pelaksanaan lainnya, seperti Badan Olahra (Bapor), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Lebih lanjut disampikan Rahmad Hidayat, guna mendukung keberadaan dari Bapor dan LKBH, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Pembina Rohani (Babinluh) sebagai alat kelengkapan ari satuan pelaksana yang ada di Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi.
Musyawarah ini berlangsung satu hari, bertempat di Runag Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi, diikuti utusan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dengan nara sumber, untuk agama Islam disampaikan oleh Drs. Rusli Adam, MHI, dan dari agama Kristen disampaikan oleh Ratner. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar