Hakim Ketua Nelson
Sitanggang SM MH (tengah). Foto Rosenman Manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Mantan Kabag Bina Mitra Polresta Jambi, AKP Aswini, dinyatakan
bersalah dan dihukum 20 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)
Jambi dalam kasus penipuan CPNS.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson
Sitanggang SM MH, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap penerimaan calon
bintara polisi dan PNS Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jambi 2011, dan Aswini,
menerima uang dari korban sebesar Rp 70 juta.
Selain itu, Aswini juga menerima uang Rp 40 juta dari
calon CPNS di Depertemen Hukum dan HAM Jambi. Dari sejumlah uang tersebut,
hanya Rp 20 yang dikembalikannya.
Helmi, tim kuasa hukum Aswini, Selasa (5/6) mengatakan,
pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lebih tinggi (banding). Disebutkan, kliennya
menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. “Kami menerima
putusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Aswini divonis 20 bulan terkait kasus
dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dua orang korban. Masing-masing kasus,
Aswini dihukum 10 bulan. Putusan ini lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 1,6
tahun penjara.
Jaksa berpendapat, bahwa terdakwa telah terbukti
melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan
dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar