Minggu, 24 Juni 2012

Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Sekda Merangin Dituntut 8,5 Tahun

Sidang Tipikor Korupsi Sekda Merangin Arfandi Hazar


Jambi,  BATAKPOS


Mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar, terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun enam bulan penjara. Tuntutan ini dinilai cukup tinggi oleh pihak Arfandi dan berencana mengajukan pledoi (pembelaan).

Selain pidana penjara, Arfandi Ibnu Hajar diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, dan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,555 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,3 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dyah Purnama Ningsih SH, yang dalam persidangan itu dipimpin Sulthoni dan dua hakim anggota, Rabu (20/6).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar.

“Dengan ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hal yang memberatkan terdakwa, disamping perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara, juga karena tidak berterus terang mengaku perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Adapun yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan dan tidak pernah dihukum,”katanya.

Tuntutan ini dinilai cukup tinggi oleh pihak keluarga Arfandi, bahkan istrinya tak berhenti menangis. Bahkan hingga usai persidangan, istri Arfandi tak berhenti menangis. Dia pun akhirnya dibawa oleh pihak keluarga yang lain menuju ke mobil.

Sementara Arfandi, usai pembacaaan tuntutan langsung dibawa ke Lapas Jambi, tempat dia ditahan.  Tim kuasa hukum Arfandi, Ihsan Hasibuan, mengatakan, tuntutan itu oleh JPU. “Itu kan kata jaksa. Jadi tunggu saja nanti. Kita akan sampaikan pembelaan (pledoi),” katanya.RUK

Tidak ada komentar: