Senin, 28 Februari 2011

Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Jambi, BATAKPOS

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Jambi meringkus kawanan pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Hanya dalam waktu sehari, tiga pengedar berikut barang bukti SS ditangkap polisi. Ketiga pelaku itu adalah M Fuad, warga Lorong Jama, RT 12, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Irfandi warga RT 48, Jelutung dan Syaiful Anwar, warga RT 26, Kecamatan Telanaipura.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa (15/2) mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa disalah satu rumah di Simpang Mutiara Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi Minggu (13/2) dini hari, polisi langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35/2009 tentang narkotika.

Menurut Almansyah, ketiga pelaku diamankan dari tempat berbeda. M Fuad ditangkap ketika berada di TKP, sekitar pukul 23.00. Dari tangan Fuad, disita barang bukti satu paket kecil SS yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan, Fuad mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya bernama Irpan. Dari tangan Irpan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu. Polisi juga kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Syaiful Anwar di kamar salah satu hotel di Kota Jambi. Dari tangan Syaiful, polisi berhasil menyita satu paket kecil sabu. ruk

Tidak ada komentar: