Jambi, BATAKPOS
Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Suparsono dan Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Syamsudin Lubis menindak tegas oknum polisi yang memukul anggota HMI Jambi saat mberunjukrasa di Mapolda Jambi belum lama ini. HMI juga meminta keduanya untuk minta maaf di media massa.
Desakan itu disuarakan HMI saat melakukan unjukrasa di depan Mapolda Jambi, Senin (31/1). Massa HMI juga membacakan surat Yasin di depan Mapolda Jambi tersebut.
Aksi unjukrasa susulan ini terkait aksi pemukulan terhadap anggota HMI oleh aparat Kepolisian Jambi. Massa datang dengan membawa keranda, sebagai simbol matinya rasa keadilan.
Massa mendesak Brigjen Pol Bambang Suparsono dan Syamsudin Lubis meminta maaf kepada keluarga besar HMI Cabang Jambi, melalui media cetak dan elektronik.
Massa HMI juga meminta agar nama oknum aparat kepolisian yang sudah diperiksa Propam Mapolda Jambi yang diduga melakukan pemukulan terhadap masa HMI berjumlah 6 orang di publikasi dalam waktui 24 jam.
“Kita juga mendesak agar aparat yang melakukan pemukulan tersebut di pecat dan di penjarakan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka kami meminta Kapolda dan Kapolresta Jambi mundur dari jabatannya,”ujar pengunjukrasa.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Bambang Suparsono saat menemui massa HMI Cabang Jambi mengatakan, oknum polisi yang melakukan pemukulan anggota HMI saat aksi di Mapolda Jambi, Selasa lalu (25/01) yakni Briptu Dory, Briptu Arif Wahyudi, Briptu Nando, Briptu Rudi Hartono, Briptu Mardi Sihotang dan Bripda Jahren Sitorus.
Kapolda Jambi dan HMI ahirnya menempuh jalan damai. Kesepakatan damai ini terjadi antara pihak Polda Jambi yang disampaikan langsung dihadapan delapan orang perwakilan mahasiswa HMI yang menggelar aksi.
“Saat ini, proses terhadap anggota sedang berjalan. Sebanyak enam orang anggota sudah dimintai keterangannya,”ujar Kapolda Jambi.
Perwakilan HMI Jambi, Jefri Munandar mengatakan, pihaknya merasa puas dengan tanggapan dari Polda Jambi. Pihaknya juga masih menunggu keseriusan aparat dalam memproses anggota yang diduga terlibat. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar